Sejuta Alasan Perppu KPK Harus Diterbitkan
Utama

Sejuta Alasan Perppu KPK Harus Diterbitkan

Perppu merupakan sikap responsif presiden atas terjadinya gelombang penolakan berupa demonstrasi yang menimbulkan korban jiwa.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Ia pun ketika memimpin KPK pernah ingin mengusulkan adanya hal yang harus direvisi. Tetapi niat itu diurungkan karena dikhawatirkan DPR revisi itu bukan untuk memperkuat, tetapi justru memperlemah KPK. Dan benar saja hal itu pun kini menjadi kenyataan. 

 

Ruki mengakui KPK memang masih mempunyai banyak kelemahan, tetapi jika kelemahan itu disebabkan oleh oknum tertentu maka yang diperbaiki hanya oknum saja, bukan malah menyasar lembaga. "Kalau ada tikus di lumbung kenapa lumbungnya yang dibakar, tikusnya aja yang ditangkap," pungkasnya. 

 

Senada dengan Ruki, Bivitri Susanti juga mengaggap pernyataan Paloh soal presiden bisa dimakzulkan kalau mengeluarkan Perppu tidak berdasar. Ia menganggap Perppu merupakan kewenangan subyektif presiden sehingga jika sama sekali tidak bertentangan dengan konstitusi. 

 

"Isunya mengeluarkan perppu bisa di-impeach, intinya subyektif jika presiden menganggap ada kegentingan Perppu bisa dilakukan. Kalau inkonstitusional itu seperti Presiden Gus Dur dimakzulkan MPR dulu, tapi kini impeachment tidak bisa dilakukan MPR, dia hanya bisa dikenakan pasal 7 a melakukan kejahatan, dibawa dulu ke MK. Sejak 2002 sudah tidak ada lagi presiden bisa dimakzulkan kalau keluarkan Perppu," jelasnya.

 

Baca:

 

Pandangan lain

Tidak semua pihak ternyata mendukung Presiden mengeluarkan Perppu. Ada sejumlah pihak lain yang menganggap presiden seharusnya menandatangani RUU KPK yang sudah disahkan bersama demi memperkuat fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM).

 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menganggap melalui UU KPK yang baru ini, upaya pemberantasan korupsi dengan memperhatikan hak asasi manusia bisa lebih terwujud. Salah satu contohnya dengan adanya kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait