Sekelumit Kisah Perjalanan UU Anti-Terorisme
Utama

Sekelumit Kisah Perjalanan UU Anti-Terorisme

UU sepertinya menjadi obat mujarab dalam mengatasi aksi terorisme di tanah air. Padahal, berbagai upaya pencegahan tak boleh diabaikan. 

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Seiring dengan pembahasan RUU Anti-Terorisme ini, serangan bom terus berlangsung. Misalnya, meledaknya bom di Mapolresta Surakarta pada 5 Juli 2016. Bom gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan pada 28 Agustus 2016. Bom Gereja Oikumene, Samarinda dan Bom Vihara Budi Dharma, Kota Singkawang, Kalimantan Barat masing-masing pada 13 dan 14 November 2016.

 

Teranyar, peristiwa bom di Kampung Melayu pada 24 Mei 2017. Serta, dua hari beruntun serangan di Jawa Timur. Tepatnya di tiga gereja di Surabaya dan Rusun Wonocolo Sidoarjo pada 13 Mei 2018 dan serangan bom di Mapolresta Surabaya keesokan harinya, pada 14 Mesi 2018. Presiden Joko Widodo menegaskan, jika RUU Anti Terorisme tak kunjung disahkan hingga Juni, maka akan diterbitkan Perppu.

 

DPR seolah seperti dipaksa untuk segera mengesahkan RUU Anti-Terorisme ini. Padahal, fakta sejarah tersebut membuktikan kebijakan hukum yang terbit guna mengatasi/memberantas aksi terorisme, belum “ampuh” menghentikan serangan ledakan bom yang sering terjadi. Lantas, apakah DPR bakal segera mengesahkan RUU Anti Terorisme dalam waktu dekat seperti yang dijanjikan Ketua DPR Bambang Soesatyo?

Tags:

Berita Terkait