Sektor Perizinan Masih Menjadi Lahan Empuk Korupsi Pejabat Daerah
Utama

Sektor Perizinan Masih Menjadi Lahan Empuk Korupsi Pejabat Daerah

Pemerintah diminta memperbaiki sistem perizinan di daerah. Selain itu, otoritas bursa diharapkan memiliki mekanisme pengaduan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat dibursa jika mengalami hambatan perizinan oleh pejabat di daerah.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang. Ia meminta pemerintah semakin memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pemberian izin usaha karena banyak terjadi penyimpangan oleh oknum pemerintah yang akhirnya merugikan dunia usaha seperti yang terjadi di Mojokerto. Ia menilai, sistem perizinan sudah seharusnya menggunakan mekanisme online guna mengurangi risiko penyalahgunaan.

 

Franky juga meminta para penegak hukum, termasuk KPK berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus-kasus yang diduga melibatkan perusahaan publik. Menurutnya, langkah ini penting untuk dilakukan agar penanganannya tidak menimbulkan masalah kepada pasar modal. "KPK juga mesti memahami dan melindungi kepentingan investor dan pelaku pasar modal lainnya. Karena itu koordinasi KPK dan OJK menjadi penting," tuturnya.

 

Untuk diketahui, Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mustofa diduga menerima suap terkait perizinan menara telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

 

Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

 

Selain kasus korupsi perizinan, Bupati Mojokerto juga menjadi tersangka penerimaan gratifikasi. Mustofa diduga melakukan perbuatan pidana bersama dengan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto 2010-2015 dengan menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto selama kurun beberapa tahun.

 

Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Tidak hanya oleh KPK, sebenarnya Mustofa telah ditetapkan pula menjadi tersangka dalam kasus TPPU oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2014. Mustofa diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar pada 2013. Namun, status tersangka Mustofa tidak jelas kelanjutannya.

 

Tags:

Berita Terkait