“Jangankan beda agama, perkawinan satu agama saja kadang ribut masalah warisan, apalagi sudah beda agama,” imbuhnya.
Maka dari itu Julianto meminta semua pihak untuk kembali memahami tujuan dari aturan tersebut. Menurutnya UU Perkawinan disusun untuk mengatur hubungan keperdataan dalam jangka panjang pasca perkawinan, sehingga tercipta rumah tangga yang langgeng dan harmonis.
Untuk diketahui, UU tentang Perkawinan menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh atau tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama.
Bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agama.
















