Selain Pemilihan Ketum, Ini Hasil Munas IKADIN VII
Terbaru

Selain Pemilihan Ketum, Ini Hasil Munas IKADIN VII

Pemilihan Ketua Umum dimenangkan oleh Dr. Maqdir Ismail dengan 60 suara, juga terdapat 3 sidang komisi dalam Munas. Ketiga komisi itu terdiri atas Komisi A membahas AD/ART; Komisi B membahas program kerja; dan Komisi C membahas rekomendasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Panitia Munas IKADIN VII Najib Gismar saat gelaran Munas VII di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Istimewa
Ketua Panitia Munas IKADIN VII Najib Gismar saat gelaran Munas VII di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Istimewa

Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) terselenggara dengan lancar dan kondusif pada Kamis (10/3/2022) kemarin. Dalam forum Munas, terdapat 29 perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan ratusan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia yang menghadiri acara itu. Meski dilangsungkan dalam masa pandemi Covid-19, panitia Munas IKADIN VII menjadikan standar kesehatan peserta dan penyelenggara sebagai perhatian utama.

“Jadi offline-nya itu dalam arti terbatas sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKADIN. Kalau periode 2016 yang lalu pemilihannya one man one vote. Kemudian pasca Munas 2016 atau munas VI, AD menyepakati pemilihan itu lewat delegasi,” ujar Ketua Panitia Munas IKADIN VII Najib Gismar ketika dihubungi Hukumonline melalui telepon, Jum’at (11/3/2022).

Dalam kondisi pandemi saat ini, dia merasa secara tidak langsung kebijakan tersebut menjadi menguntungkan dalam arti social distancing tetap dapat terjaga. Setidaknya terdapat 250 lebih peserta yang menghadiri Munas. Meski pada awalnya, panitia mempersiapkan untuk 100-150 peserta, namun dengan luar biasanya animo anggota IKADIN, banyak yang turut hadir untuk menyemarakkan acara.

Najib mengaku sejak tanggal 9 Maret, panitia penyelenggara sudah siap menanggapi kedatangan tiap peserta. Pada hari H juga dilakukan rapid test secara tertib sampai pukul 10.00 WIB. Meski acara telah dimulai dari mulai 09.00 WIB dengan rangkaian seremon acarai pembukaan. Setelah itu dilanjut seminar yang diisi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward O.S. Hiariej.

“Sampai acaranya Prof Eddy itu masih berjalan rapid. Setelah sholat dzuhur, ishoma, baru masuk masa materi pleno. Jadi kita punya waktu yang cukup,” ujarnya.

Penyelenggaraan Munas IKADIN VII berlangsung kondusif, setiap peserta tertib menjalani rapid test dan pemberian hand sanitizer beserta 10 masker untuk setiap pesertanya. Pemberian itu dilakukan agar peserta dapat sewaktu-waktu mengganti masker secara berkala dan senantiasa mentaati prokes. Para peserta juga tidak ada yang mengalami sakit ataupun terindikasi omicron dan sejenisnya.

Dalam satu hari penyelenggaraan Munas VII itu diperoleh sejumlah hasil. Diantaranya adalah terpilihnya Advokat Senior Dr. Magdir Ismail dengan memperoleh 60 suara. Sedangkan perolehan suara kedua diduduki Dr. Roberto Hutagalung dengan memperoleh 37 suara. Selain pemilihan Ketua Umum, juga terdapat 3 sidang komisi. Ketiga komisi itu terdiri atas Komisi A membahas AD/ART; Komisi B membahas program kerja; dan Komisi C membahas rekomendasi.

Tags:

Berita Terkait