Selesaikan Urusan Tanah, Sebelum Undang Investor
Utama

Selesaikan Urusan Tanah, Sebelum Undang Investor

Banyak status kepemilikan tanah yang bermasalah, kebanyakan menyangkut tanah masyarakat kecil.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Pemerintah diminta bereskan permasalahan lahan sebelum<br>buka pintu investasi. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pemerintah diminta bereskan permasalahan lahan sebelum<br>buka pintu investasi. Foto: ilustrasi (Sgp)

Kalangan LSM menilai pemerintah terlalu terburu-buru membuka luas pintu investasi di Indonesia. Pada penyelenggaraan World Economic Forum 2011 yang diselenggarakan di Jakarta, akhir pekan lalu, pemerintah dianggap menggelar “karpet merah” bagi investasi di berbagai bidang, tanpa melihat kesiapan Indonesia. Padahal, banyak soal masih menunggu penyelesaian, salah satunya masalah pengadaan lahan.

 

“Kami menyayangkan sikap pemerintah yang justru menggelar ‘karpet merat’ bagi investasi asing di berbagai bidang, khususnya di bidang industri ekstraktif, infrastruktur, dan beberapa lainnya,” ujar Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Walhi Pusat.

 

Berry mengatakan, pemerintah harusnya menyelesaikan terlebih dahulu soal distribusi tanah. “Harusnya diawali penataan kembali tata kuasa lahan. Jalankan distribusi tanah sebagaimana amanat UU No 5 Tahun 1960 (tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria),” jelasnya di Jakarta, Selasa (14/6).

 

Berry menegaskan, masih banyak status kepemilikan tanah yang bermasalah. Kebanyakan menyangkut kepemilikan tanah oleh masyarakat kecil. Padahal tidak sedikit bidang investasi yang diincar pemodal asing berkaitan erat dengan kebutuhan tanah.

 

Ia mencontohkan, dari bisnis industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan. Menurut data Walhi, pada tahun 2010 saja terjadi 79 konflik pertanahan di 23 provinsi yang bahkan menimbulkan korban jiwa. Jumlah ini belum ditambah dengan persoalan pencemaran lingkungan.

 

“Hal ini mengakibatkan makin menurunnya kualitas hidup dan terjadinya penyempitan lahan produktif milik rakyat,” katanya.

 

Kondisi seperti ini, kata Berry, berisiko memunculkan konflik pertanahan yang semakin besar. Saat ini saja, konflik pertanahan sangat marak di berbagai daerah. “Pemerintah malah belum punya mekanisme resolusi (penyelesaian) konflik yang baik. Dalam berbagai konflik, rakyat kecil selalu dalam posisi tersudut. Padahal jumlahnya ribuan konflik,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info