Selesaikan Urusan Tanah, Sebelum Undang Investor
Utama

Selesaikan Urusan Tanah, Sebelum Undang Investor

Banyak status kepemilikan tanah yang bermasalah, kebanyakan menyangkut tanah masyarakat kecil.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit

 

Dengan “mencuri start” seperti ini, Dedy berharap proses pelaksanaan aturan UU Pembebasan Tanah tidak terlalu lama. “Biasanya setelah undang-undang disahkan, proses penyusunan aturan PP masih memerlukan waktu hingga satu tahun. Jadi implementasi pembebasan lahan bisa segera dijalankan. Tidak terkendala ketiadaan aturan teknis lagi,” katanya.

 

Menurut Dedy, tim penyusun RPP terus memantau perkembangan pembahasan RUU di DPR. Setiap ada perubahan aturan dalam RUU, tim teknis akan menyesuaikan dalam RPP. “Kita menyadari dinamika di DPR sangat tinggi. Karena itu, kita selalu monitori perubahan pasal atau aturannya,” jelasnya.

 

RUU ini sendiri diharapkan bisa selesai dalam enam bulan ke depan. Dedy optimis target ini bisa tercapai. “Sinyal DPR sudah positif untuk segera menyelesaikannya paling lama enam bulan lagi,” kata dia.

 

DPR sendiri masih mengumpulkan pendapat dan masukan dari berbagai kalangan. Beberapa waktu lalu, anggota Pansus RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Edison Betaubun menjelaskan tim pembahas RUU ini baru mulai bekerja setelah masa reses DPR. Rencananya, masa sidang akan dilanjutkan awal Mei 2011 nanti.

 

“Kita masih rapat dengar pendapat untuk menerima masukan dari berbagai kalangan. Saat ini sedang reses. Baru setelah reses nanti kita mulai rapat kerja untuk membahas RUU ini,” katanya.

 

Karena itu, Edison mengelak untuk berpendapat mengenai kategorisasi kepentingan umum dalam RUU ini. “Wah nantilah, belum mulai dibahas, jadi saya belum mau masuk ke situ dulu,” tepisnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info