Seluk Beluk Mekanisme Apostille di Indonesia
Terbaru

Seluk Beluk Mekanisme Apostille di Indonesia

Melalui pendekatan praktikal, Indonesian Law Digest mengulas tuntas mekanisme Apostille di Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Seluk Beluk Mekanisme Apostille di Indonesia
Hukumonline

Panjangnya proses legalisasi dokumen publik menggunakan proses konvensional terkadang cenderung membingungkan dan terkesan berbelit, terutama ketika legalisasi dilakukan terhadap dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang berkaitan dengan kasus perdata.

Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, Indonesia telah meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Document melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021, yang memperbolehkan Indonesia untuk menggunakan sertifikat Apostille untuk melakukan legalisasi dokumen publik secara lebih cepat dan murah.

Legalisasi yang dilakukan dengan menggunakan sertifikat Apostille diakui secara hukum oleh 122 negara anggota Konvensi Apostille dan diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dan implementasi dari Konvensi Apostille, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan No. 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik sebagai dasar pelaksanaan layanan Apostille kepada masyarakat yang telah dimulai sejak bulan Juni 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, Hukumonline akan menerbitkan Indonesian Law Digest (ILD) dengan pendekatan praktikal yang akan mengulas tuntas mekanisme Apostille di Indonesia. ILD tersebut dapat diakses Rabu, 27 Juli 2022 melalui laman https://pro.hukumonline.com/c/law-digest.

Tags:

Berita Terkait