Menerima
Selain itu Eni juga dikenakan dua pidana tambahan. Pertama membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sin$40 ribu, dan kedua pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan ini hanya sedikit menurun dari tuntutan penuntut umum yang meminta Eni dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun, sementara terkait uang pengganti jumlahnya hampir sama dengan tuntutan.
Majelis juga sependapat dengan penuntut umum yang menolak permohonan Eni sebagai Justice Collaborator. Menurut majelis jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan Eni belum memberikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain yang perannya lebih besar.
"Terdakwa berperan aktif memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dan Dirut PLN maka majelis tidak mempertimbangkan permohonan JC. Meski tidak dapat mempertimbangkan permohonan, namun majelis apresiasi sikap kooperatif dan jujur dan yang paling penting mengakui sehingga menjadi alasan pertimbangkan meringankan hukuman pidana," ujar majelis.
Sebelumnya Eni sempat mengkritisi KPK karena menganggapnya sebagai pelaku utama sehingga tidak bisa mendapatkan status JC. Kritik lain terkait tuntutan pidana selama 8 tahun yang dianggapnya sangat berat, sebab selama ini ia telah bersikap kooperatif baik dalam penyidikan maupun penuntutan termasuk telah mengembalikan sebagian uang suap.
(Baca juga: Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran).
Meskipun hukuman majelis tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, tetapi Eni menerima putusan tersebut. "Yang Mulia saya ucapkan terimakasih. Saya menerima semua keputusan yang mulia," katanya. Sementara penuntut umum KPK memilih pikir-pikir.
Usai sidang Eni kembali mempertegas jawabannya perihal putusan majelis. "Sudah mengikuti proses begitu lama, 8 bulan. Sudah cukup bagi saya untuk syaa membela diri saya dan saya sudah berketetapan hati sejak dari rutan sampai sini, Pokoknya apapun yang diputuskan saya harus ikhlas menerimanya. Saya harus meyakini ini adalah takdir saya yang harus saya jalani," pungkasnya.
















