Dikatakan Etty, Malaysia sendiri selama ini menggunakan dasar penarikan garis pangkal lurus untuk menetapkan batas wilayahnya. Namun, paparnya, penetapan batas wilayah tersebut bisa dipertanyakan. Pasalnya, penentuan garis pangkal sendiri sudah ditentukan dalam Pasal 7 Bab VI Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. Dijelaskannya pula, Malaysia belum pernah menunjukan dimana garis pangkalnya sehingga menarik garis pangkal lurus bertentangan dengan pasal 7 Konvensi Hukum Laut Internasional.
Etty mengakui, Malaysia untuk urusan batas-batas kelautan dengan negara-negara ASEAN tergolong anak nakal. Bukan hanya Indonesia saja yang direpotkan dengan klaim-klaim batas teritorial di laut, negara lain seperti Brunei, Thailand dan Singapura juga mengalami hal serupa.
Jalur diplomasi sudah banyak dilakukan tapi Malaysia sering tidak memberikan jawaban yang memuaskan, ujar Etty yang pernah menjadi staf ahli di Departemen Kelautan.
Etty melihat, klaim terhadap blok Ambalat mungkin sebagai tindak lanjut kemenangan negeri jiran atas pulau Sipadan-Ligitan. Namun, tambahnya, tidak semudah itu mengklaim blok Ambalat menjadi milik Malaysia akibat beralihnya kepemilikan Sipadan-Ligitan dari Indonesia ke Malaysia. Letak Sipadan yang lebih kurang 30 mil dari pantai Malaysia, dari Pulau Sebatik (milik Indonesia) letak Sipadan kurang lebih sama jaraknya.
Walaupun Pulau Sipadan sudah beralih, Etty menjelaskan, tapi laut teritorial dan landas kontinen, tidak bisa ditarik dari garis pantai utama di pulau tersebut. Sebab, perhitungan landas kontinen dan laut teritorialnya harus memakai cara tersendiri mengingat Malaysia bukan termasuk negara kepulauan.
Celah Timor
Lebih jauh, Etty mengatakan seandainya setelah dihitung terjadi tumpang tindih antara landas kontinen Malaysia dengan Indonesia, maka tetap bisa diambil jalan tengah. Ia menambahkan, apabila sengketa disebabkan karena sumber minyak, maka bisa saja dibuat pengembangan bersama atau joined development antar dua negara ini. Hal tersebut lazim dalam dunia pertambangan.
Indonesia sendiri sudah pernah menyelesaikan sengketa landas kontinen dengan Australia yang berujung dengan perundingan. Sengketa tersebut adalah mengenai Celah Timor yang akhirnya ditandatangani melalui perjanjian 11 Desember 1989 silam. Selain Celah Timor, beberapa kasus tentang landas kontinen seperti Libya dan Tunisia bisa dijadikan contoh yang berakhir damai.
Etty menegaskan, Indonesia harus siap dengan jika membawa masalah ini ke jalur perundingan. Ditekankannya, Indonesia harus mulai menyiapkan posisi yang akan dipakai dan memprediksi posisi mereka. Selain itu apabila akhirnya perundingan deadlock, Indonesia sudah harus mempunyai ‘amunisi' untuk tawar menawar.
Dalam rapat kerja antara pemerintah dengan DPR kemarin (7/3), Ketua Komisi I DPR, Theo Sambuaga menyatakan bahwa kawasan Ambalat adalah milik Indonesia dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu setiap pelanggaran di wilayah tersebut harus ditindak. Theo menegaskan, setiap pembicaraan dengan Malaysia haruslah berupa penegasan bahwa Ambalat adalah milik Indonesia.
Akankah ini artinya sulit bagi kedua negara untuk berunding damai, mengingat Indonesia sudah pernah kehilangan dua pulau Sipadan-Ligitan atau berbaik hati dengan memberikan landas kontinen di Tanjung Datu berdasarkan median line dan special circumstances?
Menanggapi memanasnya perseteruan ini, pakar hukum laut Universitas Padjadjaran Etty Agoes dalam pembicaraannya dengan hukumonline (7/3) menyarankan agar pemerintah Indonesia memilih jalur perundingan dalam perebutan blok Ambalat ini. Namun, kata Etty, pemerintah harus menentukan secara pasti terlebih dahulu koordinat geografis dari blok Ambalat. Penentuan koordinat geografis ini akan menjadi bekal yang berharga bagi Indonesia dalam proses perundingan, atau seandainya perseteruan ini harus diselesaikan melalui jalur litigasi.
Etty menambahkan, dilihat dengan kasat mata, blok Ambalat berjarak lebih dari 12 mil dari garis pantai Indonesia. Namun untuk menentukan garis pantai harus dilihat secara rinci. Kalaupun jaraknya lebih dari 12 mil, ujar Etty, Ambalat tetap bisa menjadi milik Indonesia dengan berpatokan pada landas kontinen. Oleh sebab itu, landas kontinen ini harus dibuktikan oleh Indonesia sebagai bekal untuk dibawa dalam meja perundingan.
















