Penyelesaian sengketa konsumen di sektor perumahan membutuhkan mekanisme khusus di luar jalur peradilan umum, karena karakteristik sengketa perumahan tidak hanya berkaitan dengan transaksi jual beli, tetapi juga mencakup persoalan pembangunan, penyerahan unit, hingga pengelolaan hunian.
Hal tersebut membuat Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman (RUU PKP) diharapkan dapat mengakomodasi pembentukan Tribunal Perumahan.
Urgensi pembentukan mekanisme tersebut sejalan dengan tingginya pengaduan konsumen di sektor perumahan. Berdasarkan data layanan pengaduan Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Perlindungan Konsumen Perumahan (Benar-PKP) milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) per 26 Oktober 2026, tercatat sebanyak 2.895 pengaduan konsumen.
Dari jumlah tersebut, 1.988 pengaduan atau 68,7% di antaranya telah selesai ditindaklanjuti secara administratif. Sementara itu, 907 pengaduan atau 31,3% lainnya masih dalam proses.
Ahli Hukum Perumahan sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila M. Ilham Hermawan mengingatkan bahwa penyelesaian administratif pengaduan tidak serta-merta menandakan sengketa antara konsumen dan pengembang telah berakhir.
“Pengaduan yang telah selesai ditindaklanjuti belum tentu berarti sengketanya telah selesai. Bisa saja proses administrasi pengaduannya telah dilakukan, tetapi persoalan hukum antara konsumen dan pengembang masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut,” ungkap kata Ilham kepada Hukumonline, Selasa (3/11/2026).
Menurut Ilham, mekanisme penyelesaian sengketa perumahan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang PKP, serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun masih mengedepankan musyawarah.
















