Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan, Indonesia dan Malaysia Sama Kuat
Berita

Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan, Indonesia dan Malaysia Sama Kuat

Guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berpendapat bahwa Indonesia maupun Malaysia memiliki peluang yang sama besar untuk memenangkan sengketa kepemilikan Kepulauan Sipadan-Ligitan di International Court of Justice (ICJ) yang berlangsung sejak 3-12 Juni 2002 di Den Haag, Belanda.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan, Indonesia dan Malaysia Sama Kuat
Hukumonline

Pemerintah Indonesia, ujar Hikmahanto, mendalilkan bahwa kepemilikannya atas Sipadan-Ligitan berdasarkan perjanjian yang telah dibuat antara Belanda dengan Inggris pada 1891. Sementara, Malaysia mendasarkan diri pada penguasaan nyata (effective occupation) yang pernah dilakukan Inggris di kepulauan tersebut sejak 1871 sampai sekarang.

"Jadi dua alasan itu memang dalam hukum internasional dikenal dan diakui bisa digunakan sebagai dasar untuk mengklaim suatu wilayah. Kalau ditanya kansnya bagaimana, fifty-fifty," jelas Hikmahanto ketika dihubungi hukumonline. Sengketa antara Indonesia melawan Malaysia dalam memperebutkan dua pulau tersebut telah terjadi sejak 1969.

Pengacara Malaysia, ungkapnya, hampir pasti akan menggunakan yurisprudensi Island of Palmas case yang telah memenangkan Belanda atas Spanyol atas dasar effective occupation.

Max Huber, arbiter dalam kasus itu menyatakan bahwa Spanyol adalah negara yang berdaulat atas Pulau Las Palmas. Namun secara de facto, Belanda telah mengelola wilayah tersebut selama kurang lebih satu abad. Hal itu berakibat kedaulatan atas pulau tersebut beralih kepada Belanda.

Ada protes diplomatik

Di Mahkamah Internasional, Malaysia pun akan berusaha meyakinkan bahwa Indonesia selama ini telah menelantarkan Sipadan-Ligitan. Sehingga ketika kemudian mereka menduduki pulau tersebut tanpa ada hambatan dari pihak Indonesia, maka ICJ dapat menetapkan bahwa kedaulatan atas pulau tersebut beralih kepada Malaysia.

Namun atas argumen-argumen tersebut, Indonesia juga dapat mengajukan dalil-dalil yang tidak kalah kuatnya. Menurut Hikmahanto, pengacara pihak Indonesia dapat mengemukakan bahwa pada waktu zaman Belanda telah berdiri mercusuar di pulau tersebut yang menunjukan Indonesia juga melakukan effective occupation seperti halnya Malaysia.

Indonesia, lanjutnya, juga tidak sepenuhnya dapat dikatakan telah menelantarkan Sipadan-Ligitan. Karena selama ini, Indonesia selalu mengajukan protes-protes diplomatik saat Malaysia membangun tourist resort di wilayah tersebut. Karena itu, penguasaan yang dilakukan oleh Malaysia itu sebenarnya bukan effective occupation dengan adanya protes-protes dplomatik dari Indonesia tersebut.

Tags: