Seorang Kapolsek Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
Aktual

Seorang Kapolsek Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Sesuai perintah Kapolda, apabila vonis pidana lebih dari 3 bulan akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," ujarnya.
Sementara itu, Guntur turut kepada masyarakat apabila menjadi korban Pungli agar tidak sungkan untuk melapor ke polisi. Menurut dia, kerjasama masyarakat sangat menentukan untuk memberantas Pungli yang saat ini digaungkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Laporkan saja. Kami jamin kerahasiaan pelapor," tegasnya.





Seorang oknum Polisi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor terjerat operasi tangkap tangan melakukan pungutan liar dengan cara terlibat langsung aktivitas penyelundupan."Oknum tersebut berinisial Iptu SS dan terjaring OTT Pungli atas dugaan menerima suap dari pelaku penyelundupan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (18/10).Iptu SS, lanjut Guntur menjabat sebagai Kapolsek Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau atas tindakan tidak terpuji itu.Guntur menguraikan, SS diduga melakukan pembiaran dan menerima setoran dari penyelundup di wilayah hukum yang ia pimpin. (Baca juga: Mabes Polri Temukan 69 Perkara Pungli Libatkan 84 Polisi)Kuala Kampar merupakan sebuah kecamatan yang berada di pesisir Pelalawan. Secara geografis, wilayah tersebut berhadapan langsung perairan dan terdiri dari sungai-sungai sehingga berpotensi terjadinya penyelundupan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait