Sepekan Dibuka, Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp23,7 miliar
Aktual

Sepekan Dibuka, Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp23,7 miliar

Uang tebusan tersebut seluruhnya berasal dari deklarasi aset dengan rincian sebesar Rp735 miliar dari deklarasi aset dalam negeri dan sebanyak Rp253 miliar dari deklarasi aset luar negeri.

ANT
Bacaan 2 Menit
Sepekan Dibuka, Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp23,7 miliar
Hukumonline
Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak telah mencapai Rp23,7 miliar, meski pelaksanaan dari kebijakan ini baru berjalan efektif selama satu minggu.
"Tebusannya telah mencapai Rp23,7 miliar, itu dari deklarasi aset sebesar Rp989 miliar," kata Luky dalam pemaparan di Jakarta, Selasa (26/7).
Luky menjelaskan uang tebusan tersebut seluruhnya berasal dari deklarasi aset dengan rincian sebesar Rp735 miliar dari deklarasi aset dalam negeri dan sebanyak Rp253 miliar dari deklarasi aset luar negeri.
"Jumlah itu berasal dari 82 Surat Pernyataan Harta (SPH)," ujar Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan ini.
Luky optimis para wajib pajak yang melakukan deklarasi aset maupun repatriasi modal dari luar negeri semakin bertambah, terutama menjelang berakhirnya masa periode pertama pada akhir September 2016.
"Kalau ada penumpukan di akhir periode tidak terhindarkan 'by nature', tapi kita bisa ekspektasi nanti di akhir September, karena periode satu menawarkan 'rate' paling rendah," ucapnya.
Ia menambahkan program amnesti pajak telah menarik minat para wajib pajak yang mengikuti sosialisasi di Surabaya dan Medan, apalagi jumlah panggilan di "call center" layanan "tax amnesty" telah mencapai ribuan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait