Sepenggal Cerita Notaris Kala Terbelit Masalah Pidana
Feature

Sepenggal Cerita Notaris Kala Terbelit Masalah Pidana

Dari tataran regulasi, UUJN sudah cukup memberikan perlindungan kepada notaris yang berhadapan dengan masalah pidana. Persoalannya justru muncul pada tahap implementasi, di mana tak semua aparat penegak hukum memahami konsep UUJN secara menyeluruh. Hal ini memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi para notaris kala harus menghadapi panggilan dari aparat penegak hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 8 Menit

Sebagai jabatan yang diberikan negara untuk menerbitkan akta autentik, Taufik menjelaskan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan. Maka demi kerahasiaan itu pula, notaris tak bisa dipanggil untuk dimintai keterangan setiap saat, apalagi meminta salinan minuta akta dan menyerahkan kepada penyidik. Peran MKN berada di tataran tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada notaris, mengingat akta otentik tak bisa sembarang dibuka demi menjaga kerahasiaan.

Sejauh pengalamannya sebagai anggota MKN Pusat dan juga notaris yang pernah berhadapan dengan aparat penegak hukum, berbagai perkara yang melibatkan notaris kebanyakan bukan disebabkan oleh kesalahan notaris, tetapi adanya sengketa antar para pihak yang menandatangani akta. Karena akta yang dikeluarkan sebagai  barang bukti sudah sesuai dengan yang disampaikan para pihak saat menghadap. 

Jika nyatanya informasi yang disebutkan para pihak adalah palsu, hal itu bukan menjadi tanggung jawab notaris melainkan tanggung jawab para penghadap. Maka keterangan notaris tidak begitu diperlukan dan menjadi dasar penolakan bagi MKN. Kecuali jika notaris mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan para pihak namun tetap melangsungkan pembuatan akta, maka bahan yang menjadi sengketa adalah akta itu sendiri.

“Kalau ditolak MKN, ya sudah. Jadi jangan menganggap penyidik menjalankan tugas menurut KUHP. Karena menjalankan undang-undang tidak boleh berlawanan dengan undang-undang lainnya. Apalagi UU JN bersifat lex specialis derogat legi generali, UU khusus yang lebih didahulukan dari pada UU lain yang bersifat umum,” beber Taufik.

Kendati demikian, Taufik mengingatkan notaris untuk tetap bekerja secara profesional dan memenuhi tiga hal dalam pembuatan akta tanah yakni ada pihak yang menghadap, notaris sudah menjelaskan isi akta di hadapan para penghadap, dan menandatangani akta di hadapan notaris, maka isi akta sudah cukup menjadi bukti kekuatan otentik. Jika ketiga hal tersebut sudah dipenuhi, maka Taufik menegaskan notaris seharusnya tidak bisa dipanggil oleh penyidik hingga dikriminalisasi.

Moko juga menambahkan bahwa INI menjadi wadah tunggal yang diatur oleh UU sehingga keberadaannya memiliki peran penting dalam melindungi notaris dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dirasakan sendiri oleh dirinya, bagaimana INI hadir memberikan pengayoman dan melindungi profesi notaris lewat bidang perlindungan notaris yang disediakan oleh organisasi.

“Bisa dibayangkan saat nggak ada wadah yang lain Indonesia dan organisasi tidak hadir saat ada masalah, anggota mau mencari kemana. Makanya di INI ada bidang perlindungan notaris artinya bidang ini mengayomi dan melindungi profesi Notaris yang terlibat ataupun diminta klarifikasi, terutama pidana biasanya,” tutur Moko.

Tags:

Berita Terkait