Serikat Buruh: Revisi Permenaker JHT Jangan Akal-Akalan
Terbaru

Serikat Buruh: Revisi Permenaker JHT Jangan Akal-Akalan

Serikat buruh menuntut mekanisme klaim JHT dikembalikan seperti Permenaker No.19 Tahun 2015. Buruh yang mengalami PHK bisa mengklaim 100 persen manfaat JHT.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Jika revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 tidak sesuai harapan, Iqbal mengatakan serikat buruh siap menggelar demonstrasi besar di berbagai daerah. Jika itu terjadi maka Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan dianggap tidak mendukung arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga iklim yang kondusif agar investasi bisa masuk dan berkembang di Indonesia.

Iqbal juga mengecam pernyataan yang menyebut Permenaker No.2 Tahun 2022 sebagai bentuk “rasa sayang” pemerintah terhadap buruh. Pernyataan itu tidak tepat karena buruh yang mengalami PHK perlu dana untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari selama belum mendapat pekerjaan.

Apalagi manfaat JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang diterima buruh di Indonesia sangat kecil dibandingkan negara tetangga karena besaran iuran yang dibayar relatif rendah. Total iuran JHT dan JP di Indonesia jumlahnya 8,7 persen per bulan. Sedangkan Malaysia 29 persen, Singapura 33 persen, Vietnam 18 persen.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya dan Menko Perekonomian telah menghadap Presiden Jokowi. Hasilnya, Presiden mengarahkan agar aturan JHT disederhanakan.

Ida menjelaskan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait Permenaker No.2 Tahun 2022, ternyata banyak keberatan dari kalangan pekerja/buruh. Pemerintah secara umum memahami keberatan itu. Presiden Jokowi memberi arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT.

Melalui penyederhanaan itu diharapkan dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak. Terutama pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.

Tags:

Berita Terkait