Serikat Buruh Tagih Janji Pemerintah Soal Revisi Permenaker JHT
Terbaru

Serikat Buruh Tagih Janji Pemerintah Soal Revisi Permenaker JHT

Hampir 3 pekan Menteri Ketenagakerjaan berjanji merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022, tapi sampai saat ini belum terwujud.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: ADY
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: ADY

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah berjanji untuk merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menyebut aturan klaim JHT akan dibuat seperti ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur Permenaker No.19 Tahun 2015, bahkan dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” kata Ida sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022 lalu.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menghitung sudah 3 pekan Menaker mengucapkan pernyataan tersebut, tapi sampai sekarang hasil revisi tersebut belum terwujud. Semakin lama pemerintah merevisi beleid tersebut menurut Mirah mengindikasikan pemerintah memang ingin menahan dana buruh yang terkumpul dalam program JHT.

“Sudah lebih 3 minggu statementjanji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi, Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya Pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja. Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja” kata Mirah ketika dikonfirmasi Rabu (16/3/2022).

Baca:

Mirah mencatat keputusan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ditegaskan pertama kali oleh Menaker dalam konferensi pers, saat diwawancarai wartawan usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis, 24 Februari 2022. Statemen kedua, dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 Maret 2022.

Mengingat sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan hasil revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, Mirah menyebut wajar jika serikiat buruh banyak yang menuntut Menaker dicopot dari jabatannya. Tuntutan itu disuarakan karena Menaker dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh.

Tags:

Berita Terkait