Serikat Buruh Usul PP Jaminan Pensiun Direvisi
Terbaru

Serikat Buruh Usul PP Jaminan Pensiun Direvisi

Ketentuan yang perlu direvisi antara lain soal besaran persentase iuran dan usia pensiun.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi jaminan pensiun
Ilustrasi jaminan pensiun

Pemerintah berencana memperbaiki skema pelindungan program jaminan pensiun bagi pekerja/buruh. Program jaminan pensiun tergolong penting karena tujuannya untuk melindungi penghidupan dan kesejahteraan bagi pekerja ketika memasuki usia nonproduktif. 

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengusulkan program Jaminan Pensiun diperbaiki secara serius. Timboel mengusulkan perbaikan itu dilakukan melalui revisi PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun agar kualitas program Jaminan Pensiun bisa ditingkatkan. Sejumlah ketentuan yang perlu direvisi antara lain mengenai besaran iuran yang selama ini hanya dipatok 3 persen dari upah per bulan. Besaran iuran 3 persen itu ditanggung 2 persen oleh pemberi kerja dan sisanya 1 persen ditanggung oleh pekerja.

Timboel mengingatkan Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) PP No.45 Tahun 2015 mengamanatkan besaran iuran dilakukan evaluasi paling singkat 3 tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. Hasil evaluasi itu digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap menuju 8 persen.

“Sudah 7 tahun iuran Jaminan Pensiun tidak naik, sehingga mengancam keberlangsungan program. Nilai jaminan pensiun yang diambil secara lumpsum oleh peserta relatif rendah karena masa iur masih di bawah 15 tahun,” kata Timboel di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:

Timboel mengusulkan untuk memastikan pekerja yang pensiun bisa langsung mendapat manfaat jaminan pensiun, Pasal 15 PP No.45 Tahun 2015 harus direvisi. Pasal 15 harus menetapkan secara langsung usia untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun yakni 56 tahun. Pasal 15 ayat (3) PP No.45 Tahun 2015 mengatur usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

“Dengan Pasal 15 itu maka pekerja yang pensiun di usia 56 tahun belum tentu langsung mendapatkan manfaat pensiun, bisa menunggu sampai bertahun-tahun, antara 1–9 tahun. Berbeda dengan PNS, TNI, dan Polri yang setelah pensiun langsung bulan depannya mendapatkan manfaat pensiun,” ujar Timboel membandingkan.

Tags:

Berita Terkait