Serikat Pekerja Kampus mengajukan permohonan uji materiil Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian ini didorong oleh persoalan pengupahan dosen yang dinilai jauh dari standar hidup layak dan tidak mencerminkan prinsip kemanusiaan serta keadilan sosial.
Kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera, Violla Reininda, menjelaskan bahwa Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen merupakan pasal inti yang mengatur dasar penghasilan dosen di pendidikan tinggi. Namun, ketentuan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi faktual dosen saat ini dan gagal memberikan perlindungan yang layak dan manusiawi.
“Pengujian ini dilatarbelakangi oleh advokasi panjang dari Serikat Pekerja Kampus yang selama ini memperjuangkan hak, kesetaraan, dan penghidupan yang layak bagi para dosen. Faktanya, banyak dosen di perguruan tinggi swasta memperoleh penghasilan jauh di bawah upah minimum regional,” katanya seusai pendaftaran perkara di Gedung MK, Rabu (24/12).
Baca Juga:
Menurut Violla, aturan pengupahan dosen dalam undang-undang tersebut tidak mempertimbangkan kebutuhan riil dosen, termasuk kebutuhan keluarga, kebutuhan pokok, pendidikan, dan kebutuhan ekonomi lainnya. Padahal, dosen memikul tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Penghasilan dosen saat ini jauh dari kata manusiawi. Sangat ironis karena dosen menjalankan fungsi yang sangat strategis, tetapi tidak dibarengi dengan jaminan penghidupan yang layak,” tegas Dosen STHI Jentera itu.
Dalam petitumnya, para pemohon mengajukan tiga permintaan utama kepada MK. Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah satuan pendidikan tinggi.
















