Penulisan sebuah jurnal merupakan salah satu hal yang sebaiknya dikuasai oleh para dosen, termasuk para dosen Fakultas Hukum. Tidak mudah dalam membuat jurnal, ada sejumlah syarat tertentu agar tulisan yang dikirimkan bisa dimuat di sebuah jurnal, baik nasional maupun internasional.
Dalam diskusi Academia Lawfest 2025 bertema Strategi Meningkatkan Visibilitas dan Reputasi Jurnal Hukum di Tingkat Nasional dan Internasional, Jumat (20/6), sejumlah narasumber yang merupakan dosen hukum berbagi cerita bagaimana mereka mengelola jurnal. Mereka merasakan suka duka dan berbagi tips bagaimana jurnal di Fakultas Hukum bisa berkembang.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Indirani Wauran, mengatakan bahwa di kampusnya terdapat dua jurnal hukum. Pertama, refleksi hukum yang sudah masuk dalam Sinta 3. Kedua, alethea yang saat ini masih dalam proses akreditasi.
Baca juga:
- Ini Langkah Konkret untuk Meningkatkan Kualitas dan Visibilitas Jurnal Hukum Nasional
- Tak Cukup Terbit Rutin, Ini Strategi Meningkatkan Visibilitas Jurnal Hukum
- Dosen Hukum Wajib Tahu! Strategi Menulis dan Menerbitkan Jurnal Ilmiah Berkualitas
"Jurnal refleksi hukum sudah di Sinta 3, sejak 2016 atau 2017, tapi kami sudah banyak sekali artikel dan cukup update, kalau dilihat pengunjung cukup banyak, jumlah sitasi bertumbuh cukup cepat. Dan jurnal dengan bahasa Indonesia, itu masih jadi keunggulan juga," kata Indirani.
Kemudian pihaknya juga cepat merespons artikel jurnal yang dikirimkan, sehingga penulis mengetahui tanggapan awal dari reviewer mengenai hasil jurnal yang dikirimkan. Biasanya tanggapan pertama atas jurnal bisa berbulan-bulan, bahkan hingga setahun.
Di sisi lain, Indirani juga merasakan sulitnya mendapatkan akreditasi sebuah jurnal. Ia menceritakan jurnal alethea yang cukup lama mendapat respons untuk akreditasi. Padahal pada tahun kedua, ia sudah mengajukan akreditasi, namun hingga berbulan-bulan tidak mendapat respons.
















