Sertifikasi Halal Berlaku, IHW Sayangkan BPJPH Belum Siap
Berita

Sertifikasi Halal Berlaku, IHW Sayangkan BPJPH Belum Siap

Ke depan, BPJPH diharap telah siap mengingat LPPOM MUI saat ini sudah tidak diberikan kewenangan lagi untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku sejak Rabu, 17 Oktober 2019. Semua produk yang masuk dan beredar wajib bersertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Guna mendukung pelaksanaan implementasi UU JPH tersebut, maka Indonesia Halal Watch (IHW) mengimbau pelaku usaha untuk melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal kepada BPJPH, sebuah badan yang akan melakukan sertifikasi halal yang selama 30 tahun terakhir ini dilakukan oleh LPPOM MUI.

 

Baru-baru ini, IHW melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Hal ini sekaligus untuk memastikan apakah BPJPH telah siap menerima pendaftaran sertifikasi halal atau belum. Terkait kesiapan dari BPJPH dalam melakukan sertifikasi halal, IHW menjelaskan beberapa hal. Pertama, pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH dilakukan pada bagian PTSP BPJH di Kemenag.

 

Namun menurut Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, kondisi PTSP terlihat tidak siap untuk menerima Pendaftaran Sertifikasi Halal. “Ini terbukti dengan tidak adanya Form Informasi dan Form Pendaftaran di PTSP,” kata Ikhsan.

 

Kedua, PTSP belum siap untuk menerima pendaftaran karena seharusnya pendaftaran dilakukan melalui Website/Online. Media pendaftaran sampai saat ini belum bisa di akses untuk waktu yang tidak dapat ditentukan, seperti yang disampaikan petugas PTSP. Ketiga, pihak PTSP juga menjelaskan waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Permenag belum diterbitkan.

 

“Kami mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang konkrit berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh anggota IHW yang mendampingi para pengusaha karena hanya mencantumkan persyaratan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM. Sementara sertifikasi halal diwajibkan juga bagi UKM,” ujarnya.

 

Keempat, ketidaksiapan PTSP BPJPH berkaitan dengan pendaftaran Sertifikasi Halal juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan, karena hanya beberapa orang saja yang bisa memberikan penjelasan terkait dengan skema pendaftaran ini.

 

“Maka, kami berharap untuk di masa yang akan datang BPJPH telah siap, mengingat LPPOM MUI saat ini sudah tidak diberikan kewenangan lagi untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal,” pungkasnya.

 

(Baca: Jangan Ada Dualisme MUI dan BPJPH dalam Sertifikasi Halal)

 

Sebelumnya, kekhawatiran ini sudah diungkapkan oleh Ombudsman RI. Satu bulan jelang pelaksanaanya, Ombudsman melakukan monitoring sepanjang Agustus hingga September 2019 dengan melakukan pengamatan dan permintaan keterangan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPTD Rumah Potong Hewan.

 

Selain itu, Ombudsman juga meminta keterangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kementerian Kesehatan. Hasilnya, Ombudsman menemukan beberapa persoalan yang dianggap dapat mengganggu pelayanan terhadap sertifikasi produk halal yang resmi dijalankan pada 17 Oktober.

 

Pertama, pembentukan BPJPH di daerah untuk pelayanan kepada masyarakat dinilai tidak dilakukan secara regional tetapi dengan perwakilan yang dititipkan kepada Kantor Wilayah Kemenag. Namun Ombudsman melihat sistem t

 

Kedua, belum adanya aturan rinci tentang proses dan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait. Ketiga, belum adanya sosialisasi secara merata untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, Kemenag tingkat Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah serta Dinas lainnya tentang konsekuensi berlakukanya UU JPH.

 

Keempat, Ombudsman menilai belum adanya skema yang jelas tentang pembiayaan ringan kepada pelaku usaha mikro, kelima belum adanya skema harga sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha, dan keenam, belum adanya struktur organisasi BPJPH yang jelas di daerah.  

 

Tags:

Berita Terkait