Presiden KSPI, Said Iqbal mendukung program BSU karena itu merupakan usulan serikat buruh pada April 2021. Tapi dia tidak sepakat dengan skema penyaluran BSU yang syaratnya pekerja/buruh yang menerima upah di bawah R3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Iqbal menekankan kalangan buruh yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta itu jumlahnya tidak banyak. Sebagian besar dari mereka berada di daerah yang berada di luar wilayah industri. Padahal yang selama ini terdampak Covid-19 adalah buruh yang berada di kawasan industri.
“Berarti buruh terdampak Covid-19 yang ada di kota industri dengan upah Rp3,5 juta ke atas tidak bisa menerima manfaat BSU,” katanya.
Ia mengusulkan skema penerima BSU diubah antara lain batas upah penerima BSU paling rendah sesuai upah minimum daerah setempat. Kemudian penerimanya adalah buruh baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
“Buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu karena pengusahanya tidak mau mendaftarkan. Tidak adil karena kesalahan pengusaha itu kemudian buruh yang mengalami PHK tidak bisa menerima manfaat BSU,” tegasnya.
Terakhir, Iqbal menyebut bentuk manfaat BSU lebih baik uang tunai, bukan pelatihan. Menurutnya, pelatihan cocok ketika pandemi Covid-19 telah berakhir dan kondisi telah kembali normal.
















