Sidang Ditangguhkan, MK Ikut Terapkan Work From Home
Utama

Sidang Ditangguhkan, MK Ikut Terapkan Work From Home

Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan kepentingan keselamatan seluruh pihak tanpa mengurangi kewajiban memberi layanan prima dan optimal kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sejalan dengan upaya bersama mencegah sekaligus meminimalisir penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-2019), Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sejumlah langkah strategis yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi tertanggal 16 Maret 2020.

 

Dalam SE Sekjen MK tersebut, diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktivitasnya sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap Pegawai MK dan masyarakat pada umumnya. Khususnya menyangkut layanan penanganan perkara konstitusi.   

 

“Sesuai hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Hukumonline, Selasa (17/3/2020). Baca Juga: Cegah Corona, Sidang MK Ditiadakan

 

Setelah itu, dilakukan evaluasi mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar menentukan kebijakan/langkah berikutnya. Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para Pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

 

“Kepada para pihak yang berperkara yang bermaksud menyerahkan berkas perkara fisik melalui loket Penerimaan Perkara Konstitusi di Lobi Gedung MK dipersilakan memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online) yang tersedia. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK dapat diakses publik di laman www.mkri.id.,” kata Fajar.  

 

Dia melanjutkan mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh Pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work from Home/WHF) atau melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar/beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan sangat mendesak.

 

Selaras dengan kondisi ini, layanan langsung kepada masyarakat yang meniscayakan kontak langsung Pegawai MK dengan masyarakat luas juga ditiadakan, kecuali ditentukan lain dengan pembatasan-pembatasan tertentu. "Sekali lagi, untuk ini diharapkan masyarakat memanfaatkan aplikasi layanan berbasis elektronik yang telah disediakan."

 

MK juga menunda pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain. Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan.

 

Dengan demikian, seluruh kegiatan perjalanan dinas Hakim Konstitusi dan Pegawai MK baik dalam negeri maupun luar negeri untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan. Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan kepentingan keselamatan seluruh pihak. Tentu saja tanpa mengurangi kewajiban memberi layanan prima dan optimal kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan. “MK meminta masyarakat memahami hal ini.”

 

Seperti diketahui, meningkatnya jumlah kasus yang terkena infeksi Covid-19 dalam sepekan terakhir mendorong sejumlah universitas, perkantoran, hingga kementerian/lembaga negara mengalihkan kegiatannya melalui sistem online. Hal ini searah dengan Keppres No. No. 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan arahan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Minggu (15/3) yang mengimbau penundaan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

 

Presiden meminta seluruh rakyat Indonesia tetap tenang, tidak panik, dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 ini bisa dihambat dan di-stop. “Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong, dan bersatu padu, gotong royong. Kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 ini bisa tertangani dengan maksimal,” harapnya.

 

Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE ini pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from Home/WFH) bagi ASN.

 

SE Menpan RB ini untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi dan memastikan pelayanan publik dapat tetap berjalan efektif.

 

Mengutip SE Menpan RB yang diperoleh Hukumonline, terdapat beberapa ketentuan. Pertama, penyesuaian sistem kerja ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH). Namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan minimal terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

 

PPK kementerian/lembaga/daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah; domisili pegawai; kondisi kesehatan pegawai; kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19); riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir; serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

 

ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung). ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.

 

ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan dan melaporkannya kepada Menpan RB.

 

Kedua, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan, penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia. Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

Tags:

Berita Terkait