Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi atas nama Neneng Sriwahyuni, Kamis (01/11). Neneng, isteri terpidana mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Berdasarkan rilis yang diterima hukumonline, Neneng akan didampingi pengacara dari kantor advokat Elza Syarief dan Hotman Paris. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.
KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka pada Agustus 2011. Dalam kasus ini, pengadilan sudah menghukum Timas Ginting 2 tahun penjara. Dalam persidangan Timas terungkap peran Neneng sebagai direktur keuangan PT Anugerah Nusantara. Perbuatan bersama-sama Neneng dan Timas merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain seperti PT Alfindo Nuratama.
















