Sikap Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah
OPINI

Sikap Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah

Apakah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang mengadili sengketa yang timbul antara Lembaga Pembiayaan dengan debitur/nasabah terkait pelaksanaan perjanjian kredit?

•Bacaan 2 Menit
A
Oleh
Arsil
Penulis Opini

 

Sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tersebut menurut MA merupakan sengketa perjanjian yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan negeri. Hal ini terlihat dalam putusannya No. 27 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 23 Maret 2013 (Ny. Yusmaniar vs PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.). Dalam pertimbangannya majelis kasasi yang diketuai oleh Djafni Djamal, SH., MH dan beranggotakan Soltony Mohdally, SH., MH dan Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH menyatakan:

 

 “…hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, ternyata adalah didasarkan pada perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan milik secara fiducia, yang menerapkan hubungan hukum perdata dan tidak termasuk sengketa konsumen, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, oleh karenanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Padang, tidak berwenang untuk mengadilinya”.

 

Putusan ini sebenarnya bukanlah putusan yang pertama di mana MA menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang mengadili sengketa yang didasarkan pada perjanjian fidusia maupun hak tanggungan. Sebelumnya pada tahun 2011 Mahkamah Agung pernah memutus hal yang serupa, yaitu dalam Putusan No. 477 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 25 Agustus 2011 (Haasri vs PT Astra Sedaya Finance) dan Putusan No. 566 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 14 November 2012 namun belum diikuti sepenuhnya oleh majelis hakim lainnya di MA, sebagaimana terlihat dari masih adanya 2 putusan MA di tahun 2012 sebagaimana di atas.

 

Dari penelusuran yang saya lakukan setidaknya ditemukan 22 buah putusan MA pasca Putusan 27 K/Pdt.Sus/2013 tersebut yang secara prinsipil sejalan dengan putusan tersebut, sementara tak ditemukan satu pun putusan MA yang bertentangan dengan sikap hukum tersebut.

 

Daftar Putusan Mahkamah Agung yang Menyatakan BPSK Tidak Berwenang Mengadili Sengketa yang Timbul Dari Pelaksanaan Perjanjian Fidusia/Hak Tanggungan:

No.

Putusan Mahkamah Agung

Tanggal Putusan

1.

355 K/Pdt.Sus-BPSK/2014

21-Okt-14

2.

472 K/Pdt.Sus-BPSK/2014

17-Feb-15

3.

572 K/Pdt.Sus-BPSK/2014

18-Nov-14

4.

25 K/Pdt.Sus-BPSK/2015

27-Mar-15

5.

341 K/Pdt.Sus-BPSK/2015

18-Jun-15

6.

481 K/Pdt.Sus-BPSK/2015

28-Agt-15

7.

549 K/Pdt.Sus-BPSK/2015

22-Okt-15

8.

770 K/Pdt.Sus-BPSK/2015

22-Des-15

9.

56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016

15-Jun-16

10.

64 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

18-Jun-16

11.

188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

31-Mei-16

12.

189 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

03-Agt-16

13.

311 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

18-Agt-16

14.

350 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

28-Jun-16

15.

352 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

25-Jul-16

16.

397 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

08-Sep-16

17.

506 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

14-Sep-16

18.

592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

31-Agt-16

19.

593 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

31-Agt-16

20.

594 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

31-Agt-16

21.

620 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

31-Agt-16

22.

913 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

27-Okt-16

 

Namun demikian, walaupun pada prinsipnya putusan-putusan MA di atas menunjukan sikap hukum yang konsisten bahwa BPSK tidak berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian pembiayaan kredit dengan jaminan fiducia atau hak tanggungan, ternyata masih terdapat beberapa perbedaan khususnya mengenai apa amar putusan yang harus dijatuhkan pengadilan.

fidusiasengketamaperdatakonsumenbpsk
Arsil

Peneliti Senior

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info