Sikapi Kecelakaan KM Sinar Bangun, Posko Bantuan Hukum Peradi Segera Dibuka
Pojok PERADI

Sikapi Kecelakaan KM Sinar Bangun, Posko Bantuan Hukum Peradi Segera Dibuka

Sudah mulai jemput bola pada pihak korban Kecelakaan KM Sinar Bangun.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada para korban kecelakaan Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara. Bentuk konkretnya antara lain dengan membuka posko bantuan hukum serta jemput bola kepada keluarga korban yang telah teridentifikasi.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Tasman Gultom, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan, Charles Silalahi, kepada hukumonline, Jumat (29/6).

 

Melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada media massa, Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, sebelumnya telah menegaskan bahwa Peradi akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara.

 

Menyikapi pernyataan ini, Tasman Gultom sebagai salah satu pengurus DPN Peradi menyatakan telah terkumpul ratusan anggota Peradi untuk bergabung dalam tim khusus bantuan hukum tersebut. Nantinya upaya bantuan hukum bekerja melalui Pusat Bantuan Hukum yang dimiliki Peradi baik di DPN maupun di DPC Medan.

 

“Kami siap datang ke Medan memberikan bantuan, ada dari berbagai DPC di luar Medan,” kata Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPN Peradi yang biasa disapa Tege itu.

 

Menurut Tege, koordinasi para advokat Peradi yang akan memberikan bantuan hukum gratis bagi korban KM Sinar Bangun ini telah dilakukan baik di tingkat DPN maupun di DPC Medan. “Kami akan bikin posko di DPN, karena korbannya juga banyak yang keluarganya ada di Jakarta,” ujarnya.

 

(Baca Juga: Reaksi Lawyer Asal Sumut atas Peristiwa Kapal Tenggelam di Danau Toba)

 

Dia menjelaskan bahwa persoalan KM Sinar Bangun harus dilihat secara menyeluruh bukan hanya fenomena lokal. “Yang kami soroti tidak hanya (kelalaian-red.) nakhoda, pemilik kapal, Dinas Perhubungan termasuk Kementerian juga,” katanya menambahkan.

 

Memanfaatkan momentum kali ini, bantuan hukum juga akan diarahkan  untuk mengadvokasi perbaikan layanan dan perlindungan keselamatan bagi masyarakat pengguna kapal pengangkutan air di seluruh wilayah Indonesia. Tege menegaskan keseriusan Peradi dalam hal ini. “Kita bisa duga standar rompi penyelamat saja tidak tersedia. Secara teknis kami siap mendampingi katakanlah ada gugat menggugat perdata ataupun pidana”.

 

(Baca Juga: Mendudukan Syahbandar, Nakhoda, Pemilik Kapal, dan ABK Ketika Kecelakaan)

 

Dihubungi secara terpisah, Ketua DPC Peradi Medan, Charles Silalahi, membenarkan pernyataan Tege bahwa telah dilakukan koordinasi di para advokat DPC Peradi Medan. “Kami sudah mulai minta keluarga korban menandatangani surat kuasa, kami jemput bola,” kata Charles kepada hukumonline.

 

Dia juga mengatakan bahwa DPC Peradi Medan telah ikut mendampingi perkembangan proses hukum yang tengah berjalan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Mulai dari pemilik kapal hingga otoritas di Pemerintah Daerah setempat. “Ini pun masih simpang siur soal jumlah korban,” ujarnya.

 

Senada dengan Tege, Charles juga mengatakan perlunya perbaikan pengawasan standar keselamatan berdasarkan aturan yang berlaku. Meski meyakini bahwa selama ini ada kelalaian pengawasan standar keselamatan dari pihak otoritas, dia tidak menafikan bahwa masyarakat pun juga cenderung sulit diatur agar disiplin dengan standar keselamatan.

 

“Sebetulnya kan soal pengawasan dan mental. Jujur saja masyarakat di sana memang sulit diatur, tapi bagaimanpun aturan (keselamatan-red) harus ditegakkan,” kata Charles.

 

Otto Hasibuan telah membuat pernyataan serupa sebelumnya bahwa pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara materiil atau non materiil termasuk otoritas perhubungan."Dalam hal ini syahbandar, dinas perhubungan telah lalai dalam melakukan pengawasan. Mereka semua harus bertanggung jawab secara hukum," kata Otto.

 

Otto mengumumkan kepada publik bahwa keluarga korban dapat menghubungi Peradi di nomor 0216335138 dan Ketua DPC Peradi Medan, Charles Silalahi di nomor 0811606157.

 

Tags:

Berita Terkait