Simak, Ini Aturan Baru Terkait LKPM Pasca UU Ciptaker
Terbaru

Simak, Ini Aturan Baru Terkait LKPM Pasca UU Ciptaker

Tak sekadar kewajiban, LKPM juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi kepada Pemerintah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Pengawasan rutin dilakukan melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Pengawasan rutin melalui laporan pelaku usaha dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan/atau badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang memuat perkembangan kegiatan usaha.

Salah satu bentuk pemantauan terhadap laporan pelaku usaha yang memuat perkembangan kegiatan usaha dilakukan terhadap LKPM yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.

Pembagian kewenangan pengawasan penanaman modal diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021 yang rinciannya adalah sebagai berikut:

- Pemerintah Pusat melalui BKPM berwenang mengawasi:

  1. Penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi 2.
  2. Penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi.
  3. Penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional.
  4. Penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas daerah provinsi.
  5. Penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional.
  6. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain.
  7. Bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pemerintah Daerah Provinsi berwenang mengawasi:

  1. PMDN yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota.
  2. PMDN yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang mengawasi penanaman modal yang ruang lingkup kegiatannya di daerah kabupaten/kota.

- Badan pengusahaan KPBPB berwenang mengawasi kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KPBPB.

- Administrator KEK berwenang mengawasi kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KEK.

Selain itu, LKPM memiliki peran penting dalam integrasi data pada sistem terbaru Online Single Submission (OSS). Pasal 167 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) membagi sistem OSS menjadi 3 bagian, yaitu:

Tags:

Berita Terkait