“Kedaulatan pemilik lah untuk menentukan apa saja yang boleh dibuka,” tukasnya.
Persoalannya, masalah kepemilikan dan penguasaan atas data pribadi saat ini dinilainya masih sangat simpang siur. Pasal 28G UUD 1945 bahkan dinilainya membuka celah pengakuan atas ‘penguasaan’ data pribadi.
Di situ, ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi termasuk perlindungan atas harta benda yang di bawah kekuasaaannya. Padahal, katanya, penguasaan atas suatu data pribadi kini kerap dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah.
“Padahal bisa jadi penguasaan atas suatu benda itu prosesnya menyalahi hukum, tapi bahkan mendapat pengakuan di UUD 1945,” ujarnya.
Pasal 28G:
|
Ia mengamati begitu banyak kejahatan di bidang keamanan data ini bermunculan dan sayangnya banyak masyarakat yang tidak sadar dengan eksploitasi data pribadi mereka. Ketika pihak yang menguasai data pribadi masyarakat Indonesia melakukan pertukaran informasi atau bahkan mengkomersialisasikan data itu tanpa diketahui oleh pemilik, jelas bisa dikatakan masyarakat Indonesia belum berdaulat atas data pribadi miliknya.
(Baca: Masih Ada Aturan yang Bisa Dioptimalkan untuk Melindungi Data Pribadi)
Berkaca pada Uni Eropa, mereka telah memikirkan konsep dasar perlindungan data pribadi sejak kisaran tahun 1960/1970-an silam. Kekhawatiran yang saat itu ditumpahkan melalui pengaturan dalam GDPR adalah menimbang mulai maraknya abuse of data (penyalahgunaan data) dan pertukaran data antar negara tanpa sepengetahuan dan pengawasan Uni Eropa.
Akhirnya, GDPR Uni Eropa terbentuk dengan sangat konservatif bahkan juga ada supervisory body yang ditunjuk untuk mengawasi peredaran data pribadi penduduk EU di luar wilayah EU.
















