Simak Beda KPBU dan PINA dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur
Utama

Simak Beda KPBU dan PINA dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur

Dari total investasi infrastruktur sebesar Rp 6.445 triliun yang masuk ke negara antara tahun 2020-2024, swasta memegang peran paling tinggi mencapai 42 persen dari total nilai itu. Sementara BUMN hanya terlibat sebesar 21 persen dan Pemerintah 37 persen.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Dapat berupa kegiatan yang memiliki arus pendapatan (palapa ring) atau tidak memiliki pendapatan (jalintim),” katanya dalam Workshop Hukumonline bertema Perkembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur: Skema KPBU & PINA, Kamis (26/9).

 

Tahapannya, katanya, mulai dari perencanaan, penyiapan, transaksi, masa konstruksi hingga masa konsesi yang meliputi operasi, akhir kontrak dan penyerahan aset kepada pemerintah. Pada masa memasuki financial close itulah, katanya, PINA bisa masuk untuk melakukan kolaborasi dengan proyek KPBU. Adapun kontribusi yang akan diberikan pemerintah kepada swasta meliputi pembiayaan sebagian proyek KPBU, dukungan pemerintah dan Jaminan pemerintah terhadap risiko-risiko tertentu.

 

(Baca: PP 24/2019, Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Usaha Mikro)

 

Ia juga mengungkapkan, dari total investasi infrastruktur sebesar Rp 6.445 triliun yang masuk ke negara antara tahun 2020-2024, swasta memegang peran paling tinggi mencapai 42 persen dari total nilai itu. Sementara BUMN hanya terlibat sebesar 21 persen dan Pemerintah 37 persen.

 

Lebih lanjut, Managing Partner Siregar & Djojonegoro Lawfirm, Zippora Siregar, menjelaskan untuk skema KPBU yang dilakukan di tingkat pusat, maka penanggungjawab Proyek Kerjasama (PJPK)nya adalah Menteri/Kepala Lembaga/BUMN. Sementara bila KPBU dilakukan dengan daerah, maka PJPK pemerintah dalam hal ini adalah Kepada Daerah/BUMD. “Kepala daerah bisa Gubernur, Bupati atau Walikota,” jelasnya.

 

Adapun bentuk pengembalian investasi yang bisa diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP), katanya, ditetapkan oleh PJPK yang bersangkutan. Pengembalian investasi dimaksud, meliputi Biaya modal, biaya operasional dan keuntungan dari BUP. Lantas dari mana sumber pengembalian investasi kepada BUP itu? Ia menerangkan bisa bersumber dari pembayaran oleh pengguna manfaat dalam bentuk tarif, pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) dan bentuk lain (vide; Pasal 11 Perpres No.38 Tahun 2015).

 

Dukungan tentu diberikan pemerintah sebagai priviledge bagi BUP dalam skema KPBU ini. Dukungan khusus yang diberikan seperti Project Development Facility (PDF), Viability Gap fund (VGF) dan Jaminan Pemerintah terhadap resiko-resiko adanya perubahan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proyek tersebut. Terlebih bila proyek dimaksud merupakan proyek jangka Panjang.

 

“Pengalokasian risiko untuk proyek PPP/KPBU ini menjadi hal paling penting diperhatikan pelaku usaha,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait