Simak Beda Tahanan Kota dan Tahanan Rutan
Berita

Simak Beda Tahanan Kota dan Tahanan Rutan

Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Penahanan kota merupakan satu dari 3 jenis penahanan yang diatur dalam ayat (1) Pasal 22 KUHAP.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet, melalui kuasa hukumnya Insank Nasrudin akhirnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Permohonan tersebut diajukan dengan surat jaminan keluarga yang memastikan bahwa Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan negara (rutan).

 

"Kami menjamin akan mempermudah jalannya proses hukum ini," kata Insank seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (8/10).

 

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya mempersilahkan Ratna mengajukan permintaan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan bahwa permohonan tahanan kota adalah hak tersangka. Namun, ia menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya berwenang untuk mengabulkan status tahanan kota atau tidak kepada Ratna Sarumpaet.

 

"Penyidik yang akan menilai tapi permohonan silahkan diajukan," ujar Argo di hari yang sama.

 

Terlepas dari kasus Ratna Sarumpaet, apa sebenarnya perbedaan penahanan di rutan dengan tahanan kota? Sebagai informasi, yang dimaksud tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.

 

Penahanan kota merupakan satu dari 3 jenis penahanan yang diatur dalam ayat (1) Pasal 22 a quo, yakni penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah dan penahanan kota.

 

Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menjelaskan bahwa tahanan rutan adalah tahanan yang ditempatkan di rumah tahanan negara yang ada di setiap kantor penegak hukum penyidik (kepolisian, kejaksaan atau KPK). Sedangkan tahanan kota pada dasarnya ‘orang tidak ditahan’, tetapi mempunyai kewajiban melapor biasanya 2 kali seminggu.

 

“Perbedaannya rutan ditahan di tempat tertentu, sedangkan tahanan kota ditahan tidak boleh meninggalkan kota tempat penahanannya, pengawasannya dengan wajib lapor 2 kali dalam seminggu,” kata Abdul kepada hukumonline, Selasa (9/10).

Tags:

Berita Terkait