Simak! Begini Tata Cara Mengajukan Pengaduan Kekayaan Intelektual
Terbaru

Simak! Begini Tata Cara Mengajukan Pengaduan Kekayaan Intelektual

Jika pelanggaran KI telah terjadi, pemegang hak KI dapat membuat laporan pengaduan baik secara daring melalui https://pengaduan.dgip.go.id maupun luring.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI. Foto: DJKI
Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI. Foto: DJKI

Di zaman saat ini, berbagai cara dilakukan untuk berdagang. Tetapi, beberapa orang tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan merupakan sebuah pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak dan dapat dipidana.

Dalam Pasal 100 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Tetapi harus diingat bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban.

Baca Juga:

“Jika pemilik merek asli tidak mengetahui bahwa mereknya telah disalahgunakan oleh beberapa oknum, DJKI dapat menghubungi pemilik merek asli dan memberitahukan kepada pemilik merek langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi merek dan produknya,” kata Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, dikutip dari laman DJKI, Jumat (24/2).

Dia juga melanjutkan bahwa pihak DJKI menyerahkan sepenuhnya hak untuk membuat laporan pengaduan kepada pemilik hak Kekayaan Intelektual (KI). Dikarenakan tanpa adanya pengaduan dari pemilik merek, kasus tersebut tidak dapat ditindak

Untuk menghindari kejadian pelanggaran merupakan hal yang sulit dikarenakan, terutama untuk pemilik hak KI terutama kelas kecil dan menengah karena tidak memiliki sarana untuk dapat melakukan pemantauan 24 jam terhadap perilaku pasar, baik konvensional maupun elektronik.

Tags:

Berita Terkait