Temukan Pelanggaran KI, Masyarakat Diingatkan Lapor ke DJKI
Terbaru

Temukan Pelanggaran KI, Masyarakat Diingatkan Lapor ke DJKI

Sebagai langkah awal, laporan dapat dilakukan melalui www.pengaduan.dgip.go.id. Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya pelapor harus datang ke DJKI untuk membuat laporan pengaduan dan tanda terima. Jika persyaratan belum lengkap, maka akan diberitahukan pihak DJKI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo. Foto: DJKI
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo. Foto: DJKI

Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) menyebabkan tingginya pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran KI juga banyak yang menjadi polemik karena ketidakpahaman masyarakat dalam penyelesaian kasus pelanggaran KI.

Menurut Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pelanggaran KI dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Unit di bawah Kementerian Hukum dan HAM ini memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas dalam melakukan penegakan hukum pelindungan KI, tetapi tidak sembarang orang dapat melaporkan kasus pelanggaran KI.

“Tindak pidana KI itu menggunakan delik aduan. Delik ini hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana,” jelas Anom dikutip dari laman resmi DJKI, Senin (26/12).

Baca Juga:

Anom menjelaskan ada beberapa pihak yang dapat melakukan aduan. Pihak yang memiliki hak untuk membuat aduan adalah pemegang KI yang sudah terdaftar di DJKI, pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, pihak lainnya yang diberikan kuasa oleh pemilik KI, atau pemegang lisensi hak kekayaan intelektual yang tercatat di DJKI.

”Untuk itulah suatu aduan atau laporan pelanggaran KI hanya dapat diproses apabila pelapor memiliki bukti kepemilikan KI yaitu sertifikat atau surat pencatatan ciptaan,” tegas Anom.

Sebagai langkah awal, laporan dapat dilakukan melalui www.pengaduan.dgip.go.id. Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya pelapor harus datang ke DJKI untuk membuat laporan pengaduan dan tanda terima. Jika persyaratan belum lengkap, maka akan diberitahukan pihak DJKI.

Tags:

Berita Terkait