Simak! Do and Don't dalam Penyusunan Perjanjian
Utama

Simak! Do and Don't dalam Penyusunan Perjanjian

Namun hal paling penting bagi suatu firma hukum dalam membuat perjanjian adalah harus mempunyai standarisasi dari suatu draft perjanjian (baik format maupun substansi), di mana syarat dan ketentuan perjanjian tersebut dapat dijadikan acuan dalam proses penyusunan perjanjian di kemudian hari.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Felix Vincent Wahyudi. Foto: FNH
Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Felix Vincent Wahyudi. Foto: FNH

Perjanjian atau yang juga dikenal sebagai kontrak adalah kesepakatan yang dilakukan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh keduanya. Ketentuan umum mengenai kontrak ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata).

Dalam menyusun sebuah perjanjian atau kontrak, biasanya para pihak akan menghubungi konsultan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dalam penyusunan kontrak tersebut tidak tidak terdapat aspek-aspek yang melanggar hukum atau merugikan satu belah pihak yang berkontrak atau membuat perjanjian.

Menurut Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Felix Vincent Wahyudi, penyusunan perjanjian berawal dari kesepakatan awal antara A (klien) dengan B dalam bentuk tidak tertulis atau sebatas MoU. Pada tahap selanjutnya, pihak A selaku klien akan menghubungi konsultan hukum untuk dibuatkan perjanjian.

Baca Juga:

Untuk selanjutnya konsultan hukum akan menghubungi klien kembali untuk memperoleh klarifikasi terkait beberapa hal seperti para pihak, obyek perjanjian, nilai perjanjian, cara pembayaran, mata uang, jangka waktu perjanjian, syarat efektif, ganti rugi, pengakhiran, sengketa, dan lain sebagainya.

“Jadi terdapat proses komunikasi yang cukup intensif antara konsultan hukum dengan klien sebelum perjanjian bisa mulai disiapkan,” kata Vincent dalam penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Online Class yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama Hukumonline dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi pada 3 Mei–19 Mei 2023.

Dalam proses perencanaan dan penyusunan perjanjian, lanjut Vincent, konsultan hukum akan mengirimkan draft pertama untuk didiskusikan kembali dengan klien. Jika masih dirasa kurang, maka konsultan hukum akan melakukan revisi dan mengirimkan draft kedua, draft ketiga hingga isi perjanjian dinyatakan lengkap. Konsultan hukum atas nama kliennya mengirimkan draft perjanjian tersebut kepada pihak lainnya.

Kemudian, pihak lain tersebut atau konsultan hukumnya akan mengirimkan komentarnya dalam bentuk tertulis. Pihak lain kemudian mengundang klien untuk bertemu dan melakukan negosiasi langsung. Setelah isi perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak, perjanjian di finalisasi untuk selanjutnya ditandatangani.

Tags:

Berita Terkait