Sejumlah Isu Hukum Perjanjian yang Bisa Jadi Ide Topik Tugas Akhir
Utama

Sejumlah Isu Hukum Perjanjian yang Bisa Jadi Ide Topik Tugas Akhir

Perkembangan teknologi berimbas dan memunculkan isu tersendiri dalam hukum perjanjian. Beberapa yang menarik disoroti terkait pinjaman online, sengketa jual-beli pada platform e-Commerce, dan lain-lain.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Velliana Tanaya saat wawancara dengan Hukumonline di kantornya, Selasa (2/5/2023). Foto: RES
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Velliana Tanaya saat wawancara dengan Hukumonline di kantornya, Selasa (2/5/2023). Foto: RES

Untuk menuntaskan pendidikan tinggi hukum, mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan tugas akhir, seperti skripsi, memorandum hukum, atau studi kasus hukum. Bagi mahasiswa Fakultas Hukum sendiri memiliki opsi untuk menentukan topik tugas akhirnya. Salah satu di antara bidang hukum yang tidak kalah seru untuk dijadikan isu penelitian adalah lingkup Hukum Perjanjian.

Basically, kalau kita bicara tentang hukum perjanjian itu bisa dilihat dari semua tahap hidup kita ya. Karena kita beli makanan saja itu tanpa kita sadari ada transaksi jual-beli,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) Velliana Tanaya saat berbincang dengan Hukumonline di kantornya, Selasa (2/5/2023).

Ia mengungkapkan masih banyak orang yang tidak menyadari perjanjian secara lisan juga masih dikategorikan sebagai perjanian. “Orang berpikir perjanjian hanya bersifat tulisan, makanya disebut kontrak. Padahal tidak, semua transaksi itu pasti ada kaitannya sama perikatan atau perjanjian,” kata dia.

Baca Juga:

Bidang hukum perjanjian, kata dia, dengan pesatnya perkembangan teknologi jelas berimbas pula pada perjanjian dan memunculkan isu tersendiri. Dahulu segala bentuk perjanjian tertulis harus menggunakan kertas, tapi dewasa ini dengan era digitalisasi dapat mudah dijumpai hal seperti e-commerce, kontrak elektronik, digital signature, kontrak by system langsung, maupun transaksi perdagangan yang berbasis online.

Hukumonline.com

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Velliana Tanaya.

“Apakah potensi menimbulkan masalah? Saya rasa iya, pasti berpotensi. Misalnya, kalau kontrak elektronik, kapan terjadi syarat sah perjanjiannya? Lalu kalau wanprestasi kontrak elektroniknya itu bagaimana settlement-nya? Atau dalam transaksi jual beli e-commerce, salah satunya yang famous dan sering viral kalau CoD yang nerima barangnya mau buka dulu barangnya, ga suka, tidak mau bayar, kurirnya didzolimi. Itu fenomena sudah banyak banget.”

Menurutnya, perlu mengkaji berbagai fenomena yang bersinggungan dengan hukum perjanjian itu menjadi topik tugas akhir. Lantas hasilnya akan dapat membantu mengedukasi, bukan hanya mahasiswa yang bersangkutan, juga menjadi bahan advokasi isu publik. Apalagi, topik seperti ini akan menjadi pembahasan menarik mengingat keberadaan seperti e-Commerce sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait