Simak! Ini Delapan Langkah Hindari Phising
Terbaru

Simak! Ini Delapan Langkah Hindari Phising

Phising merupakan salah satu kejahatan siber yang banyak memakan korban. Masyarakat diminta berhati-hatii sebelum meng-klik link, lakukan cek dan ricek.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Kominfo dan FHUI dengan tajuk Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud Di Industri Jasa Keuangan Indonesia, Kamis (13/10). Foto: FNH
Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Kominfo dan FHUI dengan tajuk Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud Di Industri Jasa Keuangan Indonesia, Kamis (13/10). Foto: FNH

Digitalisasi di seluruh sektor kehidupan manusia menawarkan kemudahan dan efektivitas dalam melakukan kegiatan. Pun demikian, kemajuan teknologi ini membawa dampak negatif jika tak digunakan dengan hati-hati.

Tenaga Ahli Kemenkominfo Bidang Tata Kelola dan Budaya, Digital Donny Budi Utoyo, mengingatkan masyarakat untuk mengenali risiko keamanan digital. Sejauh ini terdapat lima modus kejahatan digital seperti malware attacks, phising, lost or stolen devices, cross-app-data sharing, dan unpatched Oses. Dari lima modus tersebut, phising merupakan kejahatan siber yang paling banyak ditemukan.

Phising bisa disebut juga dengan pengelabuan yang dalam istilah komputer adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi yang sensitif, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai seseorang atau pebisnis terpercaya melalui komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.

Baca Juga:

Agar tak terjebak ke dalam phising, masyarakat diminta untuk waspada dan melakukan delapan langkah guna menghindari phising. Delapan langkah dimaksud adalah periksa link sebelum klik dengan cara arahkan kursor untuk melihat pratinjau URL. Saat memasukkan atau input username dan password, pastikan alamat situs berawalan “HTTPS”.

Kemudian masyarakat harus cermat dalam melihat email dan situs web palsu yang terlihat asli. Jangan meng-klik tautan dari email atau pesan yang tak jelas. “Dan yang perlu diingat adalah hindari masuk ke situs bank/belanja melalui Wi-Fi publik,” kata Donny dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Kominfo dan FHUI dengan tajuk “Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud Di Industri Jasa Keuangan Indonesia”, Kamis (13/10).

Lalu jika menggunakan dompet/bank digital, masyarakat diminta untuk mengenali kanal resmi. Hindari kanal atau link yang berbeda dari yang resmi. Tak hanya itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membagikan kode one-time password (OTP) ke orang lain, dan saat berbelanja online, hindari melibatkan emosi supaya tidak terjebak penipuan online.

Tags:

Berita Terkait