“Poin-poin penelitian akan tercapai jika peneliti mengetahui sumber penelitian yang akan dicari, tau di mana tempat mencarinya, punya skill yang baik, mampu memilah data,” ujarnya.
Seiring perkembangan teknologi informasi dan keterbukaan dokumen negara, akses memperoleh data-data penelitian hukum juga semakin mudah. Peneliti dapat memanfaatkan laporan tahunan Kementerian/Lembaga, putusan pengadilan dan putusan penting (landmark decision), yurisprudensi MA, anotasi putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, RUU, Naskah Akademik RUU dan sebagainya.
Selain itu, terdapat juga sumber data lainnya yaitu buku teks/laporan penelitian/karya ilmiah, pidato pengukuhan guru besar serta data perkara. Peneliti juga harus memperhatikan tatangan memperoleh data penelitian tersebut seperti otentifikasi data, masalah pada sistem IT, proses yang panjang, biaya, hingga keterbatasan informasi pada data tersebut.
Dia juga menyampaikan Hukumonline merupakan salah satu platform yang dapat dimanfaatkan peneliti memperoleh data penelitian. Hukumonline menyajikan sumber-sumber informasi seperti berita, analisis hukum, artikel ilmiah hingga peraturan-peraturan.
“Kami berupaya terus mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan informasi hingga penelitian,” pungkasnya.
















