Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir
Terbaru

Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir

Penelitian hukum normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir
Hukumonline

Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.

Penelitian hukum normatif menggunakan analisis kualitatif dengan menjelaskan data-data yang ada dengan pernyataan bukan dengan angka. Hal yang dikaji di dalam penelitian hukum normatif meliputi asas hukum, sistematika hukum, inventarisasi hukum, hukum klinis, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.

Baca Juga:

Di dalam penelitian hukum normatif terdapat sumber hukum yang menyertainya, yaitu:

1. Sumber hukum primer, yang merupakan bahan yang sifatnya mengikat masalah-masalah yang akan diteliti. Contohnya adalah UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Pancasila, Yurisprudensi, dan lainnya.

2. Sumber hukum sekunder, yang merupakan bahan data yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum data primer. Contohnya adalah RUU, hasil penelitian, karya ilmiah dan lainnya.

3. Sumber hukum tersier, yang merupakan bahan data yang memberikan informasi tentang hukum primer dan sekunder, seperti kamus bahasa hukum, ensiklopedia, majalah, media massa, dan internet.

Penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajiannya. Sistem norma dalam arti yang sederhana adalah sistem kaidah atau aturan. Penelitian normatif meneliti kaidah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan peristiwa hukum.

Tags:

Berita Terkait