6. Penelitian perbandingan hukum
Penelitian perbandingan hukum bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan masing-masing sistem hukum yang diteliti, jika ditemukan persamaan dari masing-masing sistem hukum tersebut, maka dapat dijadikan dasar unifikasi sistem hukum, namun jika ada perbedaan dapat diatur dalam hukum antar tata hukum.
7. Penelitian sejarah hukum
Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan perkembangan dari bidang-bidang hukum yang diteliti, dengan demikian akan terungkap kepermukaan mengenai fakta hukum masa silam dalam hubungannya dengan fakta hukum masa kini.