Simak Isu-Isu Menarik dalam Disertasi tentang Hukum Kepailitan Ini
Utama

Simak Isu-Isu Menarik dalam Disertasi tentang Hukum Kepailitan Ini

Beberapa promovendus mengajukan pentingnya revisi UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Disertasi Ricardo berangkat dari realitas lalu lintas bisnis yang kini tidak lagi terhalang oleh batas-batas geografis negara. Sangat mungkin terjadi satu perusahaan yang sudah multinasional mengalami kepailitan. Jika terjadi, kurator belum tentu dapat mengurus atau membereskan aset-aset perseroan yang tersebar di wilayah beberapa negara. Ada hak kedaulatan territorial negara berhadapan dengan foreign bankruptcy judgement.

Bank Dunia sebenarnya sudah membuat panduan (guidelines), yang mendorong komitmen bersama berupa pengakuan dan pelaksanaan putusan di antara negara-negara yang bersepakat. Misalnya, kurator asing memiliki akses langsung kepada pengadilan di negara-negara yang berwenang; penerapan prinsip non-diskriminasi terhadap kreditor tanpa memandang nasionalitasnya; dan proses yang jelas dan cepat untuk memperoleh pengakuan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan asing dalam kepailitan.

Pasal 212 dan 213 UU Kepailitan memang mengatur prinsip universalitas, tetapi prinsip ini bersifat pasif. Prinsip pasif ini mengakibatkan kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Indonesia tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengurusan dan pemberesan seluruh harta pailit ketika ditemukan bahwa seluruh atau sebagian harta pailit berada di luar wilayah Indonesia. Prinsip universalitas aktif sudah sangat perlu diterapkan dalam hukum kepailitan di Indonesia, khususnya menghadapi konsekuensi integrasi ASEAN. Menurut Ricardo, perubahan Pasal 212-2014 UU kepailitan adalah suatu kebutuhan.

(Baca juga: Benarkah Harta Pailit Pribadi Berpengaruh pada Nikah dan Cerai? Begini Penjelasan Hukumnya).

Dari lulusan program doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia ada nama Siti Anisah. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menulis disertasi: “Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia”, di bawah bimbingan promotor Prof. Erman Rajagukguk dan co-promotor Nindyo Pramono. Siti Anisah berhasil mempertahankan disertasi itu dalam ujian terbuka pada 24 Juni 2008.

Dalam disertasinya, Siti Anisah menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kepentingan kreditor dan debitor dalam UU Kepailitan  semakin bertambah tegas. Dapat dilihat antara lain dari semakin tegasnya ketentuan yang mengatur persyaratan  permohonan pernyataan pailit, yakni pengertian utang luas; kreditor separatis dan preferen dapat untuk didahulukan; ketentuan tentang lembaga paksa badan; actio pauliana; serta kreditor dapat mengajukan PKPU. Penelitian ini penting untuk menjawab pertanyaan (i) bagaimana perkembangan perlindungan terhadap kepentingan kreditor dan debitor dalam hukum kepailitan di Indonesia; (ii) bagaimana sikap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam usaha melindungi kepentingan kreditor, debitor dan stakeholders? (iii) adakah persamaan dan perbedaan antara hukum kepailitan Barat  dengan hukum kepailitan Islam yang melindungi kepentingan kreditor dan debitor? (iv) bagaimana seharusnya UU Kepailitan di masa depan untuk melindungi kepentingan kreditor dan debitor?

Setelah melakukan kajian, ia menyimpulkan beberapa hal. Pertama, perlindungan terhadap kepentingan kreditor semakin bertambah tegas dalam UUKPKPU 2004. Dua UU sebelumnya, Failissementsverordening dan UU No. 4 Tahun 1998 pro terhadap perlindungan kepentingan kreditor. Kedua, implementasi UU Kepailitan  lebih berpihak kepada debitor. Buktinya, jumlah  jumlah debitor yang dinyatakan pailit kurang dari 50 persen dari jumlah permohonan pailit yang diajukan ke pengadilan niaga.  Sejak 1998-2007, ada 572 permohonan pernyataan pailit. Dari jumlah itu hanya 29 yang diajukan debitor. Sebanyak 513 permohonan, ditujukan kepada debitor perusahaan daripada debitor perorangan (59). Sementara, permohonan PKPU masih sedikit, yakni hanya 103 dari 572 permohonan pada periode yang sama. Permohonan pailit yang ditolak 167, dan dicabut 96 permohonan. Data menunjukkan selama 10 tahun debitor yang dinyatakan pailit 206, jika dirata-rata, dalam setiap tahun ada 20 permohonan pailit. Artinya, lembaga kepailitan kurang populer di Indonesia. Ketiga, terdapat banyak persamaan substansi hukum kepailitan Barat dan Islam meskipun untuk substansi yang sama dipergunakan terminologi yang berbeda. Keempat, UU Kepailitan seharusnya melindungi kepentingan kreditor, debitor dan stakeholders.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info