Simak Perkembangan Terbaru Hukum Ketenagakerjaan Pasca Perppu Cipta Kerja
Info Hukumonline

Simak Perkembangan Terbaru Hukum Ketenagakerjaan Pasca Perppu Cipta Kerja

Penting bagi Anda untuk memahami lebih jauh perbedaan dan perubahan yang ada dalam Perppu Cipta Kerja khususnya dari sektor ketenagakerjaan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Simak Perkembangan Terbaru Hukum Ketenagakerjaan Pasca Perppu Cipta Kerja
Hukumonline

Pada 30 Desember Desember 2022 lalu, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan untuk mengantisipasi tantangan ekonomi dan geopolitik yang timbul dari adanya dinamika global yang saat ini terjadi.

Terlepas dari beragam pro dan kontra dari terbitnya Perppu, sejumlah perubahan termaktub dalam isi Perppu Cipta Kerja. Bahkan perubahan tersebut termasuk dalam sektor ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Secara keseluruhan, terdapat 186 pasal dalam Perppu Cipta Kerja, yang di antaranya memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan UU Cipta Kerja. Perbedaan dan perubahan yang dimaksud cukup menyita perhatian publik khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.

Hal ini menjadi penting bagi pemangku kepentingan untuk memahami lebih jauh perbedaan dan perubahan yang dimaksud. Mulai dari upah minimum, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja outsourcing, hingga substansi mengenai tenaga kerja asing.

Atas dasar itu, Hukumonline bekerja sama dengan Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) bermaksud menyelenggarakan Diskusi Hukumonline 2023 bertema “Perkembangan Terbaru Hukum Ketengakerjaan di Indonesia Pasca Perppu Cipta Kerja” yang akan diadakan pada Selasa, 7 Februari 2023 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Diskusi ini akan dihadiri pembicara kompeten yaitu, Ceasar Cahyo Purnomo selaku Subkoordinator Standarisasi Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Ruben Soeratman selaku Partner dari Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP).

Pembahasan dalam diskusi ini dibagi dua sesi. Pertama, implementasi penerbitan Perppu Cipta Kerja dalam sektor hukum ketenagakerjaan dan prespektif pelaku usaha dalam Perppu Cipta Kerja dalam sektor ketenagakerjaan dan UU Ketenagakerjaan. Sedangkan pada sesi kedua, akan dibahas tata cara penggunaan TKA, penyesuaian dalam Perppu Cipta Kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan PHI pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi.

Tags:

Berita Terkait