Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Perppu Cipta Kerja Bidang Pertanahan
Utama

Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Perppu Cipta Kerja Bidang Pertanahan

Berdasarkan klausul yang ada, maka adanya Perppu Cipta Kerja ini tidak mengubah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN terkait menjalankan amanat UUCK beserta turunannya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi (kiri), saat menjadi pembicara dalam acara webinar Hukumonline beberapa waktu lalu. Foto: RES
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi (kiri), saat menjadi pembicara dalam acara webinar Hukumonline beberapa waktu lalu. Foto: RES

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu sektor yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja yaitu pertanahan dan tata ruang. 

Turut ditindaklanjuti seluruh kementerian/lembaga termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memulai sosialisasi terkait perubahan di bidang pertanahan dan tata ruang. Sosialisasi ini harus dilakukan guna menangkal berbagai kesalahpahaman terkait Perppu tersebut. 

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengemukakan, adanya Perppu Nomor 2 tahun 2022 memang mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Namun, terdapat klausul yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana UUCK masih tetap berlaku. 

Baca Juga:

“Seperti pada pasal 184, disebutkan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini,” jelas Yagus Suyadi. 

Yagus Suyadi berpendapat, jika berdasarkan klausul yang ada, maka adanya Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini tidak mengubah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN terkait menjalankan amanat UUCK beserta turunannya.

“Khususnya yang menyangkut bidang pertanahan dan tata ruang, kita mempunyai PP Nomor 18 tahun 2021, PP Nomor 19 tahun 2021, PP Nomor 20 tahun 2021, PP Nomor 21 tahun 2021 dan PP Nomor 64 tahun 2021,” terang Yagus Suyadi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait