Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Perppu Cipta Kerja Bidang Pertanahan
Utama

Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Perppu Cipta Kerja Bidang Pertanahan

Berdasarkan klausul yang ada, maka adanya Perppu Cipta Kerja ini tidak mengubah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN terkait menjalankan amanat UUCK beserta turunannya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut, Yagus Suyadi mengimbau agar Kementerian ATR/BPN membuat suatu format khusus terkait sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan hal-hal yang menyangkut UUCK. “Saya menyambut positif akan hal ini dan sesegera mungkin kita menyusun sosialisasi-sosialisasi berikutnya. Jangan sampai nanti ada anggapan bahwa UUCK ini sudah dicabut, maka secara otomatis pelaksanaannya tak mempunyai hukum terikat,” imbaunya. 

Kepala Biro Hukum, Joko Subagyo menjelaskan Presiden RI telah menetapkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Ia juga menyebut bahwa sebenarnya klaster pertanahan dan tata ruang di Perppu Cipta Kerja sangat minim akan perubahan.

“Hal yang dominan itu di sektor ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD serta beberapa perbaikan teknis penulisan. Intinya ke depan kita harus menyosialisasikan kembali hal ini, di samping soal Perppu juga soal materi turunan dari Perppu itu sendiri,” ujarnya. 

“Sehingga kita dapat mengamplifikasi apa-apa yang perlu disampaikan kepada publik. Tentunya kita lakukan penguatan UUCK itu sendiri bahwa dengan Perpu Cipta Kerja ini semua substansi di UUCK ini tidak berubah,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN melakukan kegiatan Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bertempat di Hotel Gran Mahakam, Jakarta pada Selasa (24/2). Turut hadir pula, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja.

Turut hadir secara daring, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. Ia berkata bahwa dalam menyosialisasikan Perpu Cipta Kerja, perlu adanya narasi tunggal yang sama antar Kementerian/Lembaga dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Tags:

Berita Terkait