'Simalakama' Rangkap Jabatan: Mengawal Kepentingan Pemerintah dan Potensi Korupsi
Berita

'Simalakama' Rangkap Jabatan: Mengawal Kepentingan Pemerintah dan Potensi Korupsi

Fenomena rangkap jabatan perlu perbaikan. Dua opsi bagi pemerintah. Hilangkan rangkap jabatan atau kalaupun harus rangkap jabatan untuk BUMN tertentu, harus ada standar etika yang jelas demi mencegah terjadinya conflict of interest.

NOV
Bacaan 2 Menit
No Perkara Terdakwa Jabatan Kerugian Negara BUMN yang Disebut Diperkaya dalam Perkara
1 Hambalang Teuku Bagus Mokhammad Noor

Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Rp464,514 miliar

Tahun Anggaran 2010-2011
PT Adhi Karya
PT Wijaya Karya

PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya membentuk KSO (Kerja Sama Operasi) Adhi-Wika selaku pelaksana jasa kontruksi P3SON Hambalang

KSO Adhi-Wika disebut diperkaya Rp145,28 miliar
Andi Alifian Mallarangeng Menteri Pemuda dan Olahraga
Deddy Kusdinar Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga
Anas Urbaningrum

(Dalam kasus suap dan TPPU)
Anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat PT Yodya Karya

PT Yodya Karya selaku pelaksana jasa kontruksi perencana P3SON Hambalang

PT Yodya Karya disebut diperkaya Rp5,221 miliar
Machfud Suroso Direktur Utama PT Dutasari Citralaras
2 Dermaga Sabang Heru Sulaksono Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Rp313,345 miliar

Tahun Anggaran 2004-2011
PT Nindya Karya

Dalam pengadaan, PT Nindya bekerja sama dengan PT Tuah Sejati dengan membentuk Nindya Sejati JO (joint operation)

Nindya Sejati JO (joint operation) disebut diperkaya Rp44,681 miliar

Ramadhany Ismy Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan Dermaga Bongkar Sabang
Ruslan Abdul Gani Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Rp116,016 miliar

Tahun Anggaran 2010-2011
3 PON XVIII Riau Eka Dharma Putra Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau Kasus suap, bukan kasus korupsi dengan kerugian negara Tidak disebut BUMN yang diperkaya, karena ini kasus suap. Namun, salah satu pelakunya adalah Site Operational Administration Manager pada KSO PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya.

Pemberian suap terkait revisi dua Perda No.5 Tahun 2008 dan No.6 Tahun 2010 tentang penganggaran proyek PON XVIII
Rahmat Syahputra Site Operational Administration Manager pada KSO PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya
Taufan Andoso, Abu Bakar Sidik, Adrian Ali, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, Lukman Asy'ari Anggota DPRD Riau
Rusli Zainal Gubernur Riau
*Diolah dari berbagai sumber   Dengan demikian, Agus meminta pemerintah untuk menentukan pilihan dengan membenahi dan menegakan integritas aparatur negara. "Kalau saya menyarankan, harus tidak boleh rangkap jabatan. Harus dikelola orang yang , yang betul ahli-ahli menguasai masalahnya. Kemudian, dia harus mengembangkan usaha itu dengan baik," tuturnya.   Dalam melakukan pembenahan, Agus berpendapat, salah satu faktor yang paling penting adalah komitmen dari pucuk pimpinan eksekutif. Apabila sudah berkomitmen, pucuk pimpinan eksekutif tersebut dapat memberikan arahan kepada menteri-menteri di bawahnya. Bukan hanya Menteri BUMN dan Menteri PAN-RP, tapi menteri terkait lainnya.   Mengapa harus banyak menteri? Sebab, bagi Agus masih banyak kewenangan yang tumpang tindih antara menteri satu dengan menteri lainnya. Ambil contoh, ketika rangkap jabatan itu menyentuh sektor kesehatan (pejabat Kementerian Kesehatan merangkap Komisaris BUMN farmasi), tentu perlu juga persetujuan dari Kementerian Kesehatan.   "Oleh karena itu, kenapa di banyak kesempatan, saya menyampaikan perlu adanya penataan kewenangan supaya tidak tumpang tindih, perlu ada tadi. Itu pesannya bagamana sih negara ini bisa dikelola dengan lebih sederhana, birokrasinya, tapi tidak menghilangkan akuntabilitas dan profesionalitas," terangnya.   Sementara, Alamsyah menyarankan sejumlah opsi untuk langkah perbaikan. Pertama, menerapkan kebijakan tidak ada rangkap jabatan untuk Komisaris BUMN. Pemerintah memilih perwakilan yang memiliki kualifikasi yang jelas untuk menjalankan misinya dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerjanya secara terbuka kepada publik.   Opsi kedua, pemerintah dapat mengangkat pejabat sebagai Komisaris untuk BUMN tertentu yang dinilai memiliki relasi kuat dengan fungsi publik instansi asal. Dengan catatan, pejabat itu tidak masuk kategori penyelenggara negara pelayanan publik, tidak menerima imbalan maupun insentif lain dari BUMN lain, memiliki kompetensi yang sesuai dengan misi penempatan, serta memasukan kegiatan sebagai komisaris dalam tugas dan fungsi pejabat di instansi asal, sehingga kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan sebagai misi Kementerian/Lembaga.   "Maka Menteri PAN-RB dan Menteri BUMN harus segera menerbitkan regulasi yang mengatur untuk menjawab masalah mengurangi , bagaimana menghindari , dan bagaimana menempatkan orang yang kompeten. Jadi, dua menteri ini harus segera duduk bersama dan menerbitkan regulasi, apalagi sudah dimandatkan UU, PP (Peraturan Pemerintah)-nya sudah harus diterbitkan," tuturnya.   Di lain pihak, Waluyo menyatakan, adalah akar penyebab dari setiap kecurangan. Dengan demikian, mantan Deputi Pencegahan KPK yang juga pernah menjadi Pelaksana Tugas Pimpinan KPK ini menyarankan agar segala bentuk harus diminimalisasi dan dikelola dengan baik.   "Pengalaman saya, kalau rangkap jabatan di BUMN, dari sisi kompetensinya dapat, tapi dari sisi waktunya mereka tidak dapat. Walau kompetensinya punya, tapi waktunya banyak yang tidak punya atau hanya setengah-setengah, sehingga tidak optimal. Maka, ke depan, ini perlu ditata, dikelola dengan baik. Tapi, mengelolanya perlu bagian dari reformasi birokrasi untuk mengelola sistem remunerasinya. Kalau ingin bebas dari korupsi, larikan ke ," katanya.



























Conflict of interest vs interest pemerintah
mudharat

conflict of interest





conflict of interest conflict of interest

conflict of interest

interest







BUMN dalam pusaran Korupsi
conflict of interest

guide linepolicy

conflict of interest

Conflict of interest



full time

Komitmen pucuk eksekutif




right sizingBaca Juga: Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan, Kecuali Pengacara





conflict of interestdouble payment

conflict of interestconflict of interest

single salary system
Tags:

Berita Terkait