Simpang Siur Kewajiban Sertifikasi Halal, Tanggungjawab LPPOM MUI atau BPJPH?
Utama

Simpang Siur Kewajiban Sertifikasi Halal, Tanggungjawab LPPOM MUI atau BPJPH?

Pemerintah dinilai tidak serius menindak lanjuti UU Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan mandatory sertifikasi halal pada Oktober 2019 depan.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Dalam Pasal 60 UU JPH jelas disebutkan bahwa MUI tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal selama BPJPH belum terbentuk. Pasal tersebut menjadi ambigu saat BPJPH sudah terbentuk bahkan sejak 11 Oktober 2017. Di sini, kata Ikhsan, jelas memunculkan pertanyaan publik terkait siapa yang berwenang melakukan sertifikasi halal dalam konteks BPJPH belum siap.

 

(Baca Juga: Alasan Hukum Pengusaha Makanan Harus Cantumkan Sertifikasi Halal)

 

Menanggapi permasalahan tersebut, baik Ikhsan Abdullah maupun Ma’ruf Amin sepakat bahwa segala urusan sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan MUI hingga siapnya BPJPH memainkan peran adminstratifnya.

 

Adapun ketentuan mandatory sertifikasi halal diatur dalam Pasal 4 UU JPH yang memuat aturan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia maka wajib bersertifikas halal. Namun, terdapat pengecualian untuk produk non-halal. Berdasarkan Pasal 26 ayat 2 produk non-halal diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal.

 

Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang dimaksud berupa penyediaan informasi atau labelisasi terkait halal tidaknya produk suatu perusahaan baik usaha besar maupun UMKM.

 

(Baca Juga: Ini Persoalan Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal dari Sisi Industri)

 

Permasalahannya, kata Lukman, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 3,6 juta lebih perusahaan yang ada di Indonesia. Sementara hingga saat ini, LPPOM MUI baru berhasil melakukan sertifikasi terhadap sekitar 14.600-an perusahaan. Artinya, masih ada sebanyak 3,5 juta lebih perusahaan lagi yang belum bersertifikasi halal sehingga akan membutuhkan dana yang tidak sedikit jika ketentuan mandatory sertifikasi halal ini diterapkan.

 

“Jumlah auditor MUI saja di seluruh Indonesia hanya ada sekitar 1.190 orang, sementara jika seluruh perusahaan harus disertifikasi halal maka akan membutuhkan sebanyak 24.802 orang auditor setiap harinya untuk dapat mensertifikasi 3,5 jutaan perusahaan yang belum tersertifikasi tersebut,” ungkap Lukman.

 

Biaya Sertifikasi Halal

Bilamana kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara keseluruhan, baik terhadap usaha besar maupun UMKM, maka menjadi pertanyaan besar bagaimana skema pembiayaan atas pendaftaran sertifikasi tersebut? Sementara jelas bahwa untuk melakukan uji laboratorium, gaji auditor dan sebagainya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jika usaha besar mungkin masih sanggup untuk membayar, lantas bagaimana dengan UMKM?

Tags:

Berita Terkait