Taufiq sependapat bahwa certificate of attendance sekadar menerangkan kehadiran yang bersangkutan di UTS Insearch, bukan menunjukkan kelulusan.
Kendati demikian, Taufiq menjelaskan bahwa status kelulusan Gibran dinilai berdasarkan transkrip nilai. Dari transkrip tersebut, tim menilai capaian pembelajaran Gibran dapat disetarakan dengan kualifikasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan.
“Kami memadankan mata kuliah yang diambil beliau di UTS Insearch dengan struktur kurikulum di Indonesia pada 2018, yaitu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 7 Tahun 2018,” jelas Taufiq.
Namun, Kemendikdasmen mengakui tidak ada ijazah maupun dokumen kelulusan sejenis yang diajukan oleh pihak Gibran dalam proses penyetaraan tersebut. Taufiq juga menyebutkan bahwa dirinya belum pernah menemukan variasi dokumen penyetaraan seperti yang diajukan Gibran.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut oleh Saldi mengenai bukti kelulusan pada institusi pendidikan di Australia, Yuli menjelaskan bahwa selain transkrip nilai, lulusan biasanya menerima award certificate. Namun, Taufiq mengonfirmasi bahwa Gibran tidak melampirkan dokumen tersebut.
Isu mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden kini menjadi sorotan publik. Pemohon mengajukan gugatan ini dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan MK masih terus menggelar persidangan untuk memproses perkara tersebut.
















