Sistem Deteksi Dini Cegah Terjadinya Krisis
Berita

Sistem Deteksi Dini Cegah Terjadinya Krisis

OJK akan melakukan penyempurnaan regulasi dan pengawasan bagi lembaga keuangan bank dan non bank.

FNH
Bacaan 2 Menit

Jaring kedua ditempati oleh BI dan Menkeu. Apabila bank mengalami kesulitan likuiditas, bank sentral dapat memberikan fasilitas Lender of Last Resort dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD). FPJP dapat diberikan kepada semua bank, sedangkan FPD hanya diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik namun masih memenuhi tingkat solvabilitas.

Jaring ketiga, ditempati oleh LPS. Apabila permasalahan tidak dapat diatasi dengan jaring kedua dan solvabilitas bank mulai terganggu, pengawas bank menempatkan bank dalam pengawasan khusus dan melakukan prompt corrective actions. Bank yang tidak berhasil melalui fase ini akan dinyatakan sebagai bank gagal dan penyelesaian/penanganannya akan diserahkan kepada LPS.

Sedangkan jaring keempat yang diduduki oleh pemerintah. Dalam upaya pencegahan & penanganan krisis, sebagai jaring terakhir adalah Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) yang akan melakukan koordinasi untuk menetapkan kebijakan, tindakan, serta pendanaan dalam rangka manajemen krisis.

Dan beberapa saat lalu, pasca terbentuknya OJK, OJK juga membentuk membentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS.

Kepala Divisi Manajemen Krisis OJK Hari Tangguh mengatakan sebagai upaya menyehatkan lembaga keuangan sekaligus melindungi konsumen dan masyarakat, OJK akan melakukan penyempurnaan regulasi dan pengawasan yakni penyusunan rancangan standarisasi pengawasan dan regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan grup keuangan, dan pengembangan sistem informasi pengawasan terintegrasi.

“Untuk menyehatkan lembaga keuangan OJK akan melakukan penyempurnaan regulasi dan pengawasan,” kata Hari.

Sementara itu, untuk pencegahan dan penanganan krisis, OJK juga telah menyiapkan beberapa langkah yakni peningkatan efektivitas manajemen krisis, meningkatkan koordinasi antar industri serta melanjutkan koordinasi penyiapan dan implementasi kebijakan makro prudensial.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info