Kedudukan Presiden dalam Sistem-Sistem Pemerintahan
Terbaru

Kedudukan Presiden dalam Sistem-Sistem Pemerintahan

Ada 3 sistem pemerintahan, presidensial, parlementer, dan campuran. Lalu, bagaimana kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan ini? Mari simak uraian berikut.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Kemudian, jika presiden tidak diberi posisi dominan, presiden hanya sekadar lambang pemerintahan dalam negara tersebut. Namun, meski tidak dominan, parlemen tidak dapat menurunkan presiden. Sebaliknya, presiden yang berwenang untuk membubarkan parlemen.

Mariana dkk. (dalam Anangkota, 2017: 148) menerangkan bahwa sistem campuran memiliki ciri utama yang khas. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan campuran adalah sebagai berikut.

  1. Menteri-menteri dipilih oleh parlemen.
  2. Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.
  3. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait