Kedudukan Presiden dalam Sistem-Sistem Pemerintahan
Terbaru

Kedudukan Presiden dalam Sistem-Sistem Pemerintahan

Ada 3 sistem pemerintahan, presidensial, parlementer, dan campuran. Lalu, bagaimana kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan ini? Mari simak uraian berikut.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sistem pemerintahan presidensial. Foto: pexels.com
Ilustrasi sistem pemerintahan presidensial. Foto: pexels.com

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial seperti indonesia, kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Berikut ulasan selengkapnya.

Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan

Setiap negara tentu memiliki sistem pemerintahannya tersendiri. Adapun jenis-jenis sistem pemerintahan yang ada dan digunakan saat ini sebagaimana diterangkan Jimly Asshiddiqies terbagi menjadi tiga kategori. Sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlementer, dan sistem pemerintahan campuran.

Baca juga:

Sistem Pemerintahan Presidensial

Terkait sistem presidensial, Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa sistem pemerintahan ini memiliki sembilan ciri khusus. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
  2. Presiden merupakan eksekutif tunggal, kekuasaan eksekutif presiden presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
  3. Kepala pemerintahan adalah kepala negara sekaligus.
  4. Presiden mengangkat para menteri sebagai bawahan atau pembantu yang bertanggung jawab kepadanya.
  5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif, demikian pula sebaliknya.
  6. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.
  7. Berlaku prinsip supremasi konstitusi; eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.
  8. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
  9. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat, berbeda dari parlementer yang terpusat pada parlemen.

Berkenaan dengan kedudukan presiden, dari kesembilan ciri tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Makna dari presiden sebagai kepala pemerintahan adalah presiden memegang dan melaksanakan kekuasaan (eksekutif) pemerintah bersama dengan kabinetnya. Kemudian, makna dari presiden sebagai kepala negara adalah presiden merupakan simbol persatuan dan kesatuan bangsa (Gusti Ngurah Santika, 2021).

Sistem Pemerintahan Parlementer

Untuk sistem pemerintahan parlementer, parlemen menjadi objek yang diperebutkan. Disarikan dari modul Mahkamah Konstitusi, sehubungan dengan hal ini, pemilihan umum parlemen menjadi sangat penting karena kekuasaan eksekutif hanya bisa didapat setelah partai kontestan pemilihan umum berhasil meraih kursi mayoritas dalam parlemen.

Apabila dalam pemilihan umum tidak ada partai politik yang memperoleh suara mayoritas, beberapa partai politik akan berkoalisi untuk membentuk kabinet. Kemudian, diterangkan pula bahwa mendalami sistem parlementer tidak hanya perihal parlemen sebagai objek utama.

Jika dielaborasikan, sebagaimana diterangkan oleh Djokosoentono, dalam sistem parlementer menteri bertanggung jawab kepada parlemen atau ministeriele verantwoordelijk-heid dan parlemen juga memegang kekuasaan yang lebih. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa parlemen memegang kekuasaan tertinggi.

Penting untuk diketahui bahwa sistem pemerintahan parlementer ini dapat memiliki seorang presiden dan perdana menteri. Kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan parlementer adalah simbol kepala negara yang umumnya bersifat seremonial. Sebaliknya, perdana menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan.

Kemudian, Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.

  1. Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen.
  2. Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri.
  3. Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir.
  4. Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih.
  5. Perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih untuk menjadi salah seorang anggota parlemen.
  6. Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sistem Pemerintahan Campuran

Sistem campuran merupakan sistem pemerintahan yang memadukan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Kedudukan presiden dalam dalam sistem pemerintahan campuran adalah sebagai kepala negara. Kemudian, perdana menteri bertugas sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Kemudian, jika presiden tidak diberi posisi dominan, presiden hanya sekadar lambang pemerintahan dalam negara tersebut. Namun, meski tidak dominan, parlemen tidak dapat menurunkan presiden. Sebaliknya, presiden yang berwenang untuk membubarkan parlemen.

Mariana dkk. (dalam Anangkota, 2017: 148) menerangkan bahwa sistem campuran memiliki ciri utama yang khas. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan campuran adalah sebagai berikut.

  1. Menteri-menteri dipilih oleh parlemen.
  2. Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.
  3. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait