Sistem Proporsional Terbuka Murni Untungkan Calon Populer
Berita

Sistem Proporsional Terbuka Murni Untungkan Calon Populer

Bisa menimbulkan masalah bila terjadi pergantian antar waktu. Ada rencana membuat perjanjian pergantian antar waktu di depan notaris.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Oleh sebab itu, sesuai dengan hasil rakernas PAN, sistem tersebutlah yang akan menjadi pilihan PAN, meski pada akhirnya UU Pemilu tak menggunakan sistem tersebut. Sebab, lanjut Zulkifli, masih banyak fraksi di DPR yang menolak sistem tersebut. Mereka lebih condong pada sistem proporsional terbuka terbatas, jelasnya.

 

Direktur Eksekutif CETRO Hadar N Gumay menyarankan agar PAN mengikuti sistem pemilu yang akan ditentukan dalam UU Pemilu nanti. Hadar mendukung usaha fraksi PAN yang akan memperjuangkan sistem proporsional terbuka murni dalam RUU Pemilu. Namun, lanjut Hadar, apabila usaha PAN gagal maka langkah terbaik adalah mengikuti apa yang sudah disepakati dalam UU, bukan memilih sistem yang lain.

 

Jika PAN tetap keukeuh menggunakan sistem proporsional terbuka murni meski UU tak menggunakannya, maka akan timbul persoalan di kemudian hari, khususnya saat terjadi pergantian antar waktu (PAW). Misalnya mengenai PAW. PAW itu kan berdasarkan nomor urut, ujarnya.

 

Zulkifli menepis anggapan PAN akan melanggar UU jika tetap memberlakukan proporsional terbuka murni secara internal. Kalaupun kelak UU Parpol memilih sistem proporsional dengan nomor urut, PAN akan mencoba mencari jalan keluar. Kami akan siasati, ujarnya. Kami akan pelajari aspek legalnya. Misalnya dengan membuat perjanjian dengan semua caleg PAN dihadapan notaris dalam menggunakan sistem tersebut, tambahnya.

 

Indra pun sependapat. Menurut peneliti bidang politik ini, PAN tidak akan melanggar UU nantinya bila tetap menggunakan sistem itu. Bukan melanggar, tetapi mensiasati, ujarnya. Misalnya, setelah dilantik langsung di PAW kan, contohnya. Tapi, awalnya PAN harus mengikuti sistem yang diatur dalam UU.

 

Menurut Indra model yang dilakukan PAN ini bukan hal yang baru. Selama ini kan anggota legislatif sudah menggunakan cara itu, ungkapnya. Misalnya, dengan menjatah periode selama di parlemen. Indra mencontohkan, nomor urut satu selama tiga tahun di parlemen. Karena sebagian suaranya berasal dari nomor urut dibawahnya, maka nomor urut di bawahnya itu akan menggantikan nomor urut satu selama dua tahun sisa periodenya.

 

Berpotensi merugikan perempuan?

Didik Supriyanto dari PERLUDEM justru menolak dengan tegas sistem proporsional terbuka murni ini. Karena bila sistem yang menganut suara terbanyak ini digunakan, maka Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD akan sia-sia. Pasal tersebut merupakan jaminan keterwakilan perempuan di parlemen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info