Isi pasal itu adalah Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Saya pilih sistem tertutup. Untuk menjamin keterwakilan perempuan, tegas Didik.
Menurut Didik, perdebatan mengenai sistem pemilu ini seharusnya sudah dihentikan. Perdebatan ini sudah terjadi selama 10 tahun, ungkap Didik. Ia meminta masing-masing pihak lebih fokus memperhatikan pemilu secara keseluruhan, bukan hanya berkutat pada perdebatan sistem terbuka atau tertutup saja.
















